Dugaan Korupsi di Distamhut DKI Jakarta, Wagub Nyatakan Sudah Sesuai Aturan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pada pembebasan lahan.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terkait dugaan korupsi pengadaan lahan. Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini, proses yang ada di Jakarta selama ini berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan.
Menurut Ahmad Riza, jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kepala dinas, dan kepala bidang mengetahui peraturan perundangan serta ketentuan dan lain-lain terkait proses pengadaan lahan, proyek, serta lelang. Begitu pula dengan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur, pada 2018 itu.
”Semua jajaran di pemprov sudah mengerti aturan-aturan dan ketentuan. Jadi, kami insya Allah meyakini bahwa proses yang ada di Jakarta selama ini berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan,” katanya. Sabtu (22/1/2022).
Meski demikian, ia menghormati upaya pihak aparat hukum, baik kejaksaan, kepolisian, KPK, maupun pengadilan yang melaksanakan tugasnya. ”Di antaranya kemarin yang melakukan penggeledahan. Kami hargai, kami hormati. Itu merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab. Tentu kami hormati,” tutur Ahmad Riza.
Ia pun memilih menyerahkan semua kepada aparat hukum yang lebih mengerti dan memahami. ”Kami berharap, mudah-mudahan tidak ada masalah dari pengadaan lahan di DKI Jakarta,” lanjutnya.
Terkait kasus dan upaya penggeledahan yang dimaksud, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Abdul Qohar, melalui rilis tertulis, Kamis (20/1/2022), menyatakan, penggeledahan itu terkait kasus mafia tanah yang masuk kualifikasi dugaan korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur, tahun 2018.
Penggeledahan itu untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti setelah kasus tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Abdul Qohar mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI melakukan penyitaan sejumlah benda, antara lain dokumen dan alat elektronik dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. Setelah mengumpulkan sejumlah barang dan alat bukti, nantinya tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI akan menetapkan tersangka.
”Guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur, tahun 2018,” ucap Qohar.
Lebih lanjut dikatakan Qohar, anggaran yang digelontorkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 326 miliar lebih untuk pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung yang kini telah dibangun ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA). Anggaran ratusan miliar rupiah tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan RPTRA di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
”Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kurang lebih sebesar Rp 26.719.343.153,” ujarnya.
Kemahalan harga tersebut, lanjut Qohar, disebabkan dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenisnya yang ditawarkan untuk dijual oleh pemilik lahan kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
”Sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106),” katanya.
Terkait kemahalan harga tersebut, Ahmad Riza menyatakan, harga pengadaan lahan sudah sesuai ketentuan serta tahapannya tidak sebentar dan tidak mudah. ”Di Jakarta ini memang banyak tanah yang masih bermasalah, bersengketa, tapi semua prosesnya yang dibayar itu telah melalui proses tahapan yang panjang,” ujarnya.
Setidaknya, lanjut Ahmad Riza, ada 14 tahapan yang harus dipenuhi dalam pengadaan lahan. ”Tidak hanya harganya yang sesuai dengan situasi dan kondisi, juga prosesnya harus baik dan benar,” katanya.