Omicron dan Kasus Aktif Terus Bertambah, DKI Jakarta Belum Ubah Kebijakan PTM
Per 14 Januari 2022, kasus Omicron di DKI Jakarta sebanyak 725 kasus. Adapun kasus aktif Covid-19 sebanyak 3.325 kasus. Sebanyak 10 sekolah ditutup sementara karena ada temuan kasus Covid-19.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN Klender 01, Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengonfirmasi, kasus Covid-19 varian Omicron per 14 Januari 2022 bertambah menjadi 725 kasus. Adapun kasus aktif Covid-19 sebanyak 3.325 orang, beberapa di antaranya temuan kasus di sekolah. Meski begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengubah kebijakan pembelajaran tatap muka penuh.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Jumat (14/1/2022), membenarkan, per 13 Januari, kasus positif Covid-19 ditemukan di 10 sekolah. Namun, kasus terkonfirmasi adalah Covid-19 secara umum.
”Sejauh ini yang kami terima terkait Covid-19 ini masih umum. Belum terima laporan dari sekolah ini kena varian Omicron. Mudah-mudahan tidak,” kata Ahmad Riza.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta per 14 Januari 2022, ada 3.325 kasus aktif di DKI Jakarta. Angka itu bertambah dari sebelumnya yang 2.936 kasus.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menjelaskan, dari 3.325 kasus, sebanyak 2.264 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri. Adapun kasus Omicron di DKI Jakarta juga meningkat menjadi 725 kasus dengan rincian 545 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri dan 180 orang dari transmisi lokal.
Terkait temuan kasus positif di sekolah yang bertambah, Ahmad Riza juga membenarkan bahwa pihaknya mendapatkan banyak rekomendasi untuk melakukan pembatasan PTM. Salah satunya datang dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Dalam rekomendasi yang ditandatangani Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso dan Sektretaris Umum IDAI Hikari Ambara Sjakti, IDAI merekomendasikan beberapa hal terkait penyelenggaraan PTM. Untuk membuka PTM, IDAI menyebutkan, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Anak-anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi Covid-19 lengkap dua kali dan tanpa komorbid.
Selanjutnya, pihak sekolah harus ketat menerapkan protokol kesehatan. Untuk siswa usia 12-18 tahun, PTM dapat dilakukan 100 persen dengan kondisi tidak ada peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut dan tidak ada transmisi lokal Omicron. Apabila dalam kondisi masih ditemukan kasus Covid-19 dengan positivity rate di bawah 8 persen, ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan, serta anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 sebesar 100 persen, maka PTM dapat dilakukan dengan metode hibrida, yakni 50 persen daring dan 50 persen luring.
Untuk anak usia 6-11 tahun, PTM dapat dilakukan dengan metode hibrida, yakni 50 persen luring dan 50 persen daring jika tidak ada peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut dan tidak ada transmisi lokal Omicron. PTM dapat dilakukan dengan metode hibrida jika masih ditemukan kasus Covid-19 dengan positivity rate di bawah 8 persen, ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan, dan fasilitas luar ruangan yang dianjurkan adalah halaman sekolah, taman, pusat olahraga, dan ruang publik.
Sementara untuk anak usia di bawah enam tahun, PTM belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru Covid-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru.
Meski ada rekomendasi dari IDAI dan DPRD DKI, Ahmad Riza menyatakan, pihaknya tetap harus patuh dan taat pada aturan dan ketentuan yang ada. ”Aturan yang ada dari Kementerian Pendidikan, ada syarat PTM 100 persen. Kami di DKI Jakarta memenuhi syarat untuk itu. Kalau kami tutup nanti orang protes. Masa memenuhi syarat untuk PTM 100 persen tetapi ditutup,” jelasnya.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Poster yang mengingatkan tentang protokol kesehatan terpampang di pintu kelas saat pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN 05 Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (3/1/2022).
Secara terpisah, Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radjagah menjelaskan, terkait temuan kasus di 10 sekolah, Dinas Pendidikan berupaya menyikapi dengan bijak.
”Makanya saya sampaikan kalau menutup atau tidak menutup sekolah itu sesuai dengan kebijakan kementerian. Kalau misalkan, bisa jadi tiba-tiba pimpinan mengatakan tutup semua, kita ikuti,” jelasnya.
Adapun untuk menghentikan PTM, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berpatokan pada level PPKM. Apabila PPKM level 1 atau 2, pemda bisa melaksanakan PTM 100 persen.
Apabila PPKM level 3, pembelajaran separuh-separuh atau tiga kali dalam seminggu, jamnya pun hanya empat jam pelajaran, sebagian belajar di rumah sebagian belajar di sekolah. Apabila PPKM level 4, seluruh sekolah belajar secara jarak jauh.