Polisi Sita 30.000 Bungkus Rokok Ilegal di Jabodetabek
Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai Jakarta sita rokok ilegal berjenis sigaret keretek mesin. Rokok ilegal yang disita itu bermerek, antara lain, Jaya Mild, Jaya 768, Luffman, dan One Point.
Oleh
Erika Kurnia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai Jakarta menyita 30.000 bungkus rokok ilegal jenis sigaret keretek mesin di wilayah Jabodetabek. Perdagangan rokok tanpa pita cukai ini masih muncul di tengah harga cukai rokok yang terus naik.
Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal tersebut melalui dua laporan warga pada Januari 2022.
”Dari penyelidikan, ada pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Polisi menemukan pelaku laki-laki berinisial M (50). Ia membeli rokok tanpa pita cukai dari Pamekasan, Jawa Timur, untuk dijual sejak empat bulan terakhir. Rokok itu disimpan di rumah saksi, AS (30), yang bekerja sama dengan RH (21).
Aksi menjual rokok ilegal itu terungkap dari temuan di dua lokasi. Pertama, temuan di pasar di daerah Cibubur, Jakarta Timur, pada 29 Desember 2021. Lalu, temuan di pasar di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 11 Januari 2022.
Pelaku M memiliki modus membeli rokok tanpa pita cukai lalu disimpan di rumah sebelum dijual di toko atau warung di sekitar Jabodetabek. Kegiatan itu juga diketahui dilakukan melalui salah satu platform e-dagang.
Kerugian negara dari barang bukti yang diamankan ini mencapai Rp 750 juta.
Penyidik lalu berkoordinasi dengan kantor Bea dan Cukai Jakarta untuk penanganan lebih lanjut. Dari pelaku dan saksi, aparat mengamankan 450.000 batang rokok atau 30.000 bungkus rokok. Merek rokok ilegal yang disita, antara lain, Jaya Mild, Jaya 768, Luffman, dan One Point.
Pelaku pengedar rokok ilegal kini terancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda senilai sejumlah kelipatan harga cukai. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU No 11/1995 tentang Cukai.
”Dampak negatif kejahatan ini ialah merugikan masyarakat sebagai konsumen, menghambat pembangunan nasional karena tidak adanya cukai yang dibayarkan, lalu menurunkan pendapatan. Kerugian negara dari barang bukti yang diamankan ini mencapai Rp 750 juta,” kata Zulpan.
Seperti diketahui, cukai rokok dimanfaatkan pemerintah sebagai upaya mengendalikan jumlah perokok dan dampak kesehatannya, selain untuk menambah pemasukan negara.
Mengutip Badan Pusat Statistik, di Jakarta, pada 2021, jumlah warga usia 15 tahun ke atas yang merokok mencapai 24 persen penduduk. Persentase itu terus menurun sejak 2019 dengan 26 persen warga merokok.
Untung Purwoko, Kepala Kantor Bea dan Cukai Jakarta, mengatakan, rokok legal jenis sigaret keretek mesin (SKM) yang dijual dengan cukai lebih mahal dibandingkan dengan rokok ilegal.
Sebungkus rokok legal yang dikenai cukai rata-rata seharga Rp 25.000. Kenaikan cukai 12 persen sampai 14 persen di awal 2022 membuat harga jual eceran rokok SKM naik menjadi Rp 22.800 sampai Rp 38.100 per bungkus. Sementara itu, rokok ilegal, menurut dia, bisa dijual Rp 5.000 sampai Rp 7.000 per bungkus.
Namun, Untung mengatakan, peredaran rokok ilegal yang murah terus berkurang. Jika tiga tahun lalu kenaikan peredaran rokok ilegal secara nasional masih sekitar 12 persen, pada 2021 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat kenaikan peredaran rokok ilegal hanya 4,9 persen.
”Peredarannya turun terus karena kami ada operasi serentak di seluruh Indonesia. Tahun ini, Ibu Menteri (Keuangan) minta agar (peredaran rokok ilegal) ditekan 3 persen,” kata Untung.
Arahan itu pun menjadi perhatian di Jakarta, yang kerap menjadi daerah transit peredaran rokok ilegal. Rokok-rokok ilegal biasanya diproduksi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, lalu dikirim ke luar pulau, seperti Sumatera.
”Tapi, enggak memungkinkan ada rokok (ilegal) yang nyangkut di sini,” ujarnya.