Pelanggaran Karantina di Hotel Terendus sejak Tahun Lalu
Setidaknya 15 hotel ditegur dan disanksi lantaran melanggar prosedur dan layanan karantina. Contohnya, manajemen hotel tidak memisahkan lantai atau blok, serta lift untuk tamu karantina dan tamu umum.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY/ERIKA KURNIA
·4 menit baca
Pelanggaran prosedur atau layanan karantina di hotel terendus sejak pertengahan tahun 2021. Umumnya manajemen hotel tidak memisahkan lantai atau blok, serta lift untuk tamu karantina dan tamu umum.
Imran Pambudi, Koordinator Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan, mencatat, setidaknya 15 hotel di Jakarta dan sekitarnya melanggar prosedur atau layanan karantina sejak pertengahan 2021. Seluruhnya ditegur atau dikenai sanksi tidak boleh menerima tamu karantina dalam kurun waktu tertentu.
”Kami suspend sesuai tingkat pelanggaran. Tidak boleh menerima tamu pelaku perjalanan luar negeri selama 1 minggu hingga 1 bulan,” ujarnya, Rabu (12/1/2022). Pelanggaran tidak memisahkan lantai atau blok, serta lift untuk tamu karantina dan tamu umum merupakan pelanggaran kategori sedang.
Salah satu informasi pelanggaran yang diterima Kompas adalah dua warga negara asing tidak berada di hotel dan keberadaannya masih dicari, serta 56 orang tidak karantina hingga tuntas.
Imran memastikan bahwa dua warga negara asing itu membatalkan pemesanan karantina sehingga tidak ada di hotel yang disidak polisi. Namun, belum ada kepastian informasi perihal 56 orang yang tidak karantina hingga tuntas dengan dalih dispensasi surat rekomendasi dari BNPB.
”Kemenkes bertugas mengecek atau sidak prosedur dan layanan hotel karantina. Di hotel ada satgas sendiri, di bawah Komando Tugas Gabungan Terpadu. Pangdam Jaya bertindak sebagai kepalanya,” ucapnya.
Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyediakan 135 hotel untuk karantina mandiri di Jakarta dan sekitarnya. Total terdapat 16.588 kamar atau minimal 75 kamar per hotel bagi mereka yang hendak karantina.
Masyarakat bisa memilih hotel sesuai kemampuan, ketersediaan kamar, dan reservasi untuk karantina di situs D-HOTS, quarantinehotelsjakarta.com yang ada sejak Juli 2021.
Putri (23) tengah karantina hari ketiga di hotel di kawasan Jakarta Barat sekembalinya dari Dubai, Uni Emirat Arab. Tidak ada kendala pengurusan imigrasi di bandara hingga menjalani karantina.
”So far, so good. Hanya saja di sini (hotel) jendelanya tidak bisa dibuka sehingga full penyejuk ruangan. Jadi, tidak dapat udara segar,” ujarnya.
Selama karantina, paspornya dipegang manajemen hotel. Ia tidak boleh beraktivitas di luar kamar, kecuali untuk mengambil makanan tiga kali sehari dan penatu di depan kamar.
Tantangan ini berimbas pada enggannya hotel anggota PHRI menjadi hotel isolasi. Saat ini hanya hotel milik pemerintah yang menjadi hotel isolasi. Kualitasnya diragukan karena hanya memakai hotel di bawah bintang 3.
Situasi itu membuatnya tak tahu pasti ada pemisahan lantai antara karantina dan tamu biasa atau tidak. ”Ada teman yang karantina di lantai lain, tapi tidak tahu pastinya karena informasi di aplikasi masih tersedia kamar kosong,” katanya.
Berbenah
Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal PHRI, memastikan data pelanggaran karantina di hotel sesuai dengan data Satgas Covid-19 yang terdiri dari Kemenkes dan Kodam Jaya.
PHRI, sebagai penyedia akomodasi karantina, mengevaluasi setiap hotel yang melanggar prosedur atau layanan. Evaluasi tersebut melibatkan tim dari Kemenkes dan Kodam Jaya, serta penegakan hukum dari Polda Metro Jaya.
”Hotel siapkan akomodasi dan ikuti perintah dalam bentuk prosedur standar operasi. Misalnya, pemisahan lift dengan tamu reguler, tamu enggak boleh keluar kamar, kalau keluar dilaporkan. Makanya di hotel karantina ada pengamanan Kodam Jaya,” katanya.
Manajemen hotel juga menyiapkan fasilitas ekstra untuk perlindungan tamu karantina dan tenaga kerjanya. Bentuknya ialah alat perlindungan diri untuk staf hingga fasilitas penatu khusus untuk tamu yang berbeda dengan fasilitas tamu biasa.
Fasilitas ekstra tersebut membuat tamu karantina harus membayar cukup mahal. Hotel bintang lima mematok tarif karantina rata-rata Rp 1,5 juta per hari per orang, sedangkan hotel bintang dua berkisar Rp 600.000 per hari per orang. Biaya tersebut di luar fasilitas jemputan dan pengamanan.
Maulana menyebutkan, prosedur, layanan, dan fasilitas akan lebih ketat jika hotel menyediakan isolasi kasus positif Covid-19. Hotel untuk isolasi tidak boleh diisi tamu biasa yang sehat.
Pada saat yang sama pemerintah sudah tidak memberikan insentif karantina atau isolasi. Insentif itu pernah diberikan di masa awal pandemi ketika okupansi masih rendah akibat pembatasan mobilitas.
”(Mengadakan hotel isolasi) sulit karena ada risiko terhadap pekerja, imej ke publik, dan tamu. Sekarang jumlah tamu, walaupun sedikit, sudah bisa membuat hotel bertahan. Kalau untuk karantina, masih banyak hotel yang mau karena yang masuk bukan tamu positif,” tuturnya.
Tantangan ini berimbas pada enggannya hotel anggota PHRI menjadi hotel isolasi. Saat ini hanya hotel milik pemerintah yang menjadi hotel isolasi. Kualitasnya diragukan karena hanya memakai hotel di bawah bintang 3.
Maulana melihat keluhan warga terhadap pelayanan karantina muncul karena resistensi terhadap aturan karantina itu sendiri. Bukan karena kebijakannya bermasalah, melainkan masyarakat keberatan untuk dikarantina karena biaya dan kualitas layanan.