Polisi menangkap Ardhito Pramono saat positif mengonsumsi ganja dengan menyita sejumlah barang bukti dua paket plastik klip ganja 4,8 gram.
Oleh
erika kurnia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menetapkan musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono sebagai tersangka karena menyalahgunakan narkotika jenis ganja, Kamis (13/1/2022). Kepada polisi, pria 26 tahun itu mengaku menggunakan ganja agar memberi rasa tenang dan fokus bekerja.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka setelah menciduk di rumahnya di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 02.00. Ardhito kini masih ditahan di Polres Metro Jakarta Barat, yang Kamis siang melangsungkan konferensi pers terkait kasusnya. Ardhito sempat dihadirkan beberapa menit di depan media dengan mengenakan kaus tahanan berwarna oranye dan masker wajah merah putih.
Dari penangkapan tersebut, polisi memeriksa urine Ardhito dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua paket plastik klip berisi ganja dengan total 4,8 gram, sebungkus kertas vapir, dan 21 pil Alprazolam, salah satu obat gangguan cemas, yang diresepkan dokter.
Yang bersangkutan mengaku mengenal ganja sejak 2011.
”Hasil cek awal pemeriksaan barang bukti di laboratorium terhadap keseluruhan ekstrak dan biji ganja itu positif mengandung tetra hydro canabionid atau ganja. Hasil pemeriksaan urine juga positif,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam konferensi pers. Acara itu juga dihadiri Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo.
Ardhito diketahui terakhir mengonsumsi ganja pada Senin (10/1/2022) malam ketika bekerja di studio musik di rumahnya. Penyalahgunaan bahan narkotik ini bertujuan membuatnya tenang dan fokus dalam bekerja.
”Yang bersangkutan mengaku mengenal ganja sejak 2011. Sempat terhenti beberapa saat dan mulai aktif lagi pada 2020 sampai akhirnya tertangkap. Ganja dimiliki untuk konsumsi sendiri, tidak untuk berbagi,” ujar Zulpan.
Atas perbuatannya, Ardhito dipersangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelantun lagu ”The Bitterlove” ini terancam penjara paling lama empat tahun.
Setelah kejadian ini, Ardhito kepada polisi mengaku telah menyesali perbuatan. Ia juga mengimbau generasi muda agar tidak menggunakan narkotika dengan alasan apa pun karena merusak mental, moral, kesehatan, selain melanggar hukum.
Kejar pengedar
Sementara itu, polisi masih mengejar pengedar barang haram tersebut. Polisi menemukan bahwa ganja yang dimiliki Ardhito dimiliki seorang laki-laki berinisial I.
”Masih akan dalami dalam 3 x 24 jam,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo saat dikonfirmasi hari ini.
Sebelumnya, penangkapan Ardhito juga berawal dari laporan warga. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sempat melakukan penyelidikan dan observasi di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari giat itu, polisi lalu menemukan jejak narkotika di tempat tinggal Ardhito.