Kasus Omicron Terus Meningkat, ASN DKI Diimbau Tunda Perjalanan Dinas Luar Negeri
Per 11 Januari 2022, kasus Omicron bertambah. Dinas Kesehatan DKI mencatat kini ada 498 orang terinfeksi varian Omicron dan minta warga mewaspadai penularannya.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengonfirmasi kasus Covid-19 varian Omicron terus bertambah di Ibu Kota. Per 11 Januari, kasus meningkat menjadi 498 orang yang didominasi pelaku perjalanan dari luar negeri. Sekretaris Daerah DKI Jakarta melarang aparatur sipil negara melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia, Selasa (11/1/2022), mengonfirmasi sebelumnya tercatat ada 407 orang terinfeksi virus pemicu Covid-19 varian Omicron. Kemudian jumlah orang terinfeksi bertambah menjadi 498 orang.
Perlu digarisbawahi bahwa 1.910 orang dari jumlah kasus aktif adalah pelaku perjalanan luar negeri.
Dari 498 orang yang terinfeksi, 82,1 persennya atau 409 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri. Sementara 89 lainnya adalah transmisi lokal.
Dinas Kesehatan, lanjut Dwi, meminta warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berdisiplin menerapkan protokol kesehatan. Hal ini karena selain kasus Omicron yang bertambah, kasus aktif Jakarta juga terus bertambah.
Jumlah kasus aktif di Jakarta per Selasa ini tercatat bertambah 354 kasus. Sehingga jumlah kasus aktif kini 2.483 orang yang masih dirawat atau isolasi. ”Perlu digarisbawahi bahwa 1.910 orang dari jumlah kasus aktif adalah pelaku perjalanan luar negeri,” kata Dwi.
Sebagai respons terkait kasus varian Omicron yang didominasi pelaku perjalanan dari luar negeri, Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran No 1/SE/2022 tentang penundaan kegiatan perjalanan ke luar negeri dalam rangka antisipasi risiko penularan Covid-19 varian Omicron. Surat edaran tersebut ditandatangani Sekdaprov DKI Jakarta Marulah Matali pada 4 Januari 2022.
Melalui surat tersebut, Marulah mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk sementara menunda perjalanan dinas luar negeri. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Perjalanan dinas ke luar negeri akan dikecualikan untuk perjalanan dinas yang bersifat penting dan prioritas dan dilaksanakan secara selektif.
Adapun SE Sekdaprov tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Desember 2021 No 099/6937/SJ tentang imbauan menunda perjalanan luar negeri. Serta juga merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Maret 2020 No 440/2400/SJ tentang imbauan menunda pelaksanaan perjalanan ke luar negeri.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menegaskan, ia mendukung adanya surat edaran tersebut. ”Pembatasan perjalanan untuk pencegahan penularan Covid-19 varian Omicron harus dilakukan. Saya mendukung,” katanya.