Aturan PPKM Salah jika Membiarkan Sekolah Tatap Muka 100 Persen di Tengah Omicron
Selama belum ada perubahan status PPKM ke level 3, pembelajaran tatap muka masih dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen. Hal ini karena kebijakan PTM berdasarkan level PPKM bukan jumlah kasus positif Covid-19.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sampai dengan 9 Januari 2022, kasus aktif di DKI Jakarta sudah mencapai 1.874 orang, baik yang masih dirawat maupun isolasi. Namun, karena status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat DKI Jakarta masih berada di level 2, kegiatan pembelajaran tatap muka penuh belum akan dibatasi. Kebijakan baru akan dibuat apabila level PPKM berubah ke level 3.
Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radjagah, Senin (10/1/2022), menjelaskan, untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau PTM penuh, penyelenggaraan masih didasarkan pada regulasi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan. Apabila PPKM masih level 2, dinas pendidikan masih melaksanakan PTM 100 persen.
Namun, apabila status PPKM bergerak ke level 3, kepala dinas pendidikan melalui petunjuk teknis PTM dan SKB 4 menteri akan langsung menyesuaikan dengan ada kebijakan baru.
”Jika PPKM ada di level 3, maka PTM hanya 50 persen dan juga pembelajaran akan dibuat sama seperti PTM terbatas pada 2021. Jumlah kasus positif Covid-19 tidak menjadi acuan untuk penentuan PTM. Untuk saat ini belum ada evaluasi untuk dihentikan PTM 100 persen,” kata Taga.
Dinas pendidikan masih menunggu rekomendasi Kementerian Kesehatan terkait status level PPKM DKI Jakarta. ”Jika Kemenkes berikan rekomendasi bahwa ini sudah akan level tiga, ya kami akan segera menyesuaikan. Karena di SKB-nya masih boleh. Level 1 atau 2 PTM-nya 100 persen,” kata Taga.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta juga menegaskan hal yang sama. ”PTM sementara masih berlangsung. Nanti akan diambil kebijakan. Kami menunggu kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kemudian dari dinas pendidikan, kita tunggu saja dulu, ya,” katanya.
Prinsipnya, lanjut Ahmad Riza, Pemprov DKI meminta warga untuk berada di rumah, lebih hati-hati, waspada, jangan kendur, jangan euforia sekalipun sudah mendapat vaksinasi Covid-19.
Data kasus aktif di DKI Jakarta dari pemantauan Dinas Kesehatan DKI Jakarta per 9 Januari 2022, jumlah kasus aktif di Jakarta naik 281 kasus sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 1.874 orang yang masih dirawat atau isolasi.
Sebenarnya 100 persen bisa dengan giliran misalnya tiga jam untuk 50 persen pertama dan tiga jam kedua untuk 50 persen kapasitas kedua.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menyatakan, dari 1.874 kasus aktif itu, 1.415 kasus di antaranya pelaku perjalanan luar negeri. Dwi mengimbau masyarakat mewaspadai penularan Covid-19 varian Omicron yang jumlahnya meningkat di Jakarta.
”Dari 407 orang yang terinfeksi, 86,0 persen di antaranya atau 350 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 57 orang lainnya adalah transmisi lokal,” kata Dwi.
Menurut Dwi, masyarakat tetap harus berdisiplin menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. Varian Omircon merupakan varian yang mudah menular.
Ahmad Riza juga menyampaikan supaya masyarakat berhati-hati. ”Tetap hati-hati ya karena kita tahu Omicron penularannya lebih cepat dari varian lainnya,” katanya.
Aturan salah
Berbeda dengan dinas pendidikan, ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, menegaskan, meski status PPKM Jakarta ada di level 2 pembatasan peserta PTM harus segera dilakukan.
Namun, dengan PPKM ada di level 2 dan pembatasan belum dilakukan, Miko menilai, yang mengatur level PPKM itu salah. ”Level 2 dan level 1 tidak ada pembatasan dalam tatap muka atau sekolah. Beberapa ahli juga protes. Makanya, aturannya yang perlu dibetulkan,” katanya.
Miko mencontohkan Depok kemudian diikuti Bogor yang meminta penundaan PTM penuh. Ini karena Bogor turun ke PPKM level 2. ”Jadi, menurut saya, Jakarta harusnya berpikir,” ujarnya.
Miko menegaskan, seharusnya begitu level PPKM berubah, maka harus diikuti pembatasan-pembatasan. ”Artinya harus ada pembatasan di level 1, level 2. Jangan sama dua-duanya, tidak ada pembeda. Level 2 dan level 3 harus berbeda. Level 3 dan level 4 juga harusnya harusnya berbeda,” katanya.
Miko pun menyarankan, sebaiknya aturan yang menjadi dasar PTM direvisi. SKB 4 menteri dipandang hanya ingin menghidupkan sekolah, tetap tidak diikuti pemikiran detail.
”Sebenarnya 100 persen bisa dengan giliran misalnya tiga jam untuk 50 persen pertama dan tiga jam kedua untuk 50 persen kapasitas kedua,” kata Miko.