Gaji Tetap, Tunjangan Perumahan dan Komunikasi Anggota DPRD DKI Naik
Kemendagri dalam evaluasi dan rekomendasi atas Raperda APBD DKI 2022 mencatat ada kenaikan belanja gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp 26 miliar. Ketua DPRD DKI memastikan hanya tunjangan yang naik, gaji tidak naik.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memastikan, pada tahun 2022 ini, gaji anggota Dewan tidak naik. Untuk kenaikan tunjangan perumahan pun disebut sudah melalui hitungan lembaga appraisal.
”Ini kan yang beredar di berita bahwasanya gaji anggota Dewan naik. Ini tidak naik, tunjangannya yang naik,” kata Prasetio, Minggu (9/1/2022).
Sebelumnya, Kementrian Dalam Negeri melakukan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2022 setelah melalui pembahasan antara Pemprov DKI dan DPRD DKI. Hasil evaluasi dan rekomendasi itu diputuskan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjabaran ABPD Tahun 2022 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 21 Desember 2021.
Kenaikan itu bukan buat kita, melainkan buat masyarakat dan pihak ketiga.
Pada lampiran halaman 54 angka 3 tentang hak keuangan dan administratif DPRD pada poin a terungkap, belanja gaji dan tunjangan DPRD DKI sebesar Rp 177.374.738.978. Apabila dibandingkan dengan belanja gaji dan tunjangan DPRD DKI 2021, angka itu naik Rp 26.425.789.000. Pada 2021, pos anggaran untuk belanja gaji dan tunjangan DPRD DKI adalah Rp 150.948.958.978.
Apabila ditilik dari delapan pos belanja tunjangan anggota dewan, kenaikan tertinggi ada pada pos belanja tunjangan perumahan. Dalam Rancangan Perda DKI tentang APBD 2022, tunjangan perumahan tertulis Rp 102.360.000.000. Pada Perda APBD DKI 2021, tunjangan perumahan Rp 76.920.000.000. Artinya, ada kenaikan Rp 25.440.000.000.
Kenaikan lainnya terjadi pada tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD. Pada Raperda APBD DKI 2022, tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 27.348.000.000. Pada Perda APBD DKI 2021, tunjangan komunikasi intensif Rp 26.712.000.000, artinya ada kenaikan Rp 636.000.000.
Kenaikan juga terjadi pada tunjangan reses DPRD. Dalam Raperda APBD DKI 2022, tunjangan reses Rp 6.837.000.000. Sementara dalam Perda APBD DKI 2021, tunjangan reses Rp 6.678.000.000 atau ada kenaikan Rp 159.000.000.
Untuk belanja tunjangan uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan transportasi, dan dana operasional pimpinan Dewan tidak naik.
Prasetio memastikan, kenaikan tunjangan itu untuk membantu masyarakat. ”Kenaikan itu bukan buat kita, melainkan buat masyarakat dan pihak ketiga,” ujarnya.
Yang jelas, menurut Prasetio, selama pandemi Covid-19 anggota Dewan tidak bisa bergerak apa-apa. Padahal yang namanya pemerintahan daerah itu ada eksekutif, ada legislatif.
”Kita melihat tunjangan eksekutif, dia bisa istilahnya ke tengah masyarakat dengan gagahnya, kita paling kecil di antara eksekutif. Dinaikkan sedikit untuk kita juga ke masyarakat, membantu masyarakat apa yang diminta oleh masyarakat kita bantu,” katanya.
Menurut Prasetio, apabila dirasa tidak layak, Mendagri bisa mencoret kenaikan itu. Namun Mendagri menerima usulan itu. ”Ini yang mengevaluasi Mendagri. Kalau tidak layak, Mendagri bisa mencoret,” katanya menambahkan.
Menilik kembali hasil evaluasi Kemendagri, untuk belanja tunjangan-tunjangan dan dana operasional pimpinan Dewan itu, dalam lampiran dijelaskan hal itu dapat dianggarkan. Hanya untuk anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi yang mengalami kenaikan, disebutkan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, serta standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mujiyono, Ketua Komisi A bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta, menyatakan, untuk 2022 ini tunjangan perumahan bagi setiap anggota DPRD DKI bakal naik Rp 10 juta per bulan belum dipotong pajak. Kenaikan tunjangan perumahan itu sudah ditentukan oleh lembaga appraisal yang tertuang dalam Rancangan APBD DKI 2022.
”Ada appraisal-nya soal harga. Itu dilakukan oleh lembaga appraisal dan jasa konsultan yang terdaftar di Kementerian Keuangan,” tulis Mujiyono dalam keterangan resmi.
Adapun appraisal yang dipergunakan menggunakan appraisal 2021, saat harga properti tengah memburuk. ”Kalau menggunakan appraisal 2020 lebih tinggi. Tapi ini sedang pandemi Covid-19, tidak patutlah,” tulisnya lagi.
Mengutip dari Kompas.com, Jumat (7/1/2022), Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, rekomendasi evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI Jakarta 2022 bersifat final. Dia menyebutkan, evaluasi dari Kemendagri tidak bisa diubah lagi oleh pemerintah provinsi maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
”Rekomendasi itu biasanya tidak boleh diubah, sifatnya final,” kata Benny.