Gubernur Banten dan Buruh Berdamai, Tuntutan Kenaikan Upah Jalan Terus
Perdamaian berlangsung di kediaman pribadi Gubernur Banten Wahidin Halim. Pascaberdamai, buruh tetap memperjuangkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahun 2022.
Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Gubernur Banten Wahidin Halim telah berdamai sekaligus mencabut laporan polisi kepada buruh yang menduduki ruang kerjanya. Perdamaian dan pencabutan laporan itu tak menyurutkan buruh memperjuangkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota atau UMK tahun 2022.
Perdamaian kedua pihak diawali dengan pertemuan di kediaman pribadi Wahidin di Kota Tangerang, Selasa (4/1/2022) malam. Kedua pihak yang berdamai menindaklanjutinya dengan pencabutan laporan polisi di Polda Banten, Rabu (5/1/2021) siang.
Asep Abdullah Busro, kuasa hukum Gubernur, mengatakan, Wahidin memaafkan aksi buruh yang menduduki ruang kerjanya pada Desember silam dan tidak antikritik.
”Gubernur menerima itikad baik teman buruh yang berkunjung untuk meminta maaf dan sepakat berdamai. Tindak lanjutnya mencabut laporan polisi sehingga bisa berjalan mekanisme restorative justice,” ucapnya.
Penyidik segera gelar perkara. Lalu proses penghentian kasus dan tembuskan kepada keluarga masing-masing tersangka.
Dalam pertemuan di kediaman pribadi Wahidin, kedua pihak menandatangani perjanjian damai di atas meterai. Selain saling memaafkan, buruh berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, penyidik akan secepatnya mencabut laporan polisi tersebut dan menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
”Penyidik segera gelar perkara. Lalu proses penghentian kasus dan tembuskan kepada keluarga masing-masing tersangka,” katanya.
Diketahui buruh memasuki ruang kerja Gubernur yang kosong di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang, Desember silam. Mereka bergantian duduk di kursi orang nomor satu di Banten itu, mengambil minuman yang ada di kulkas dan meja, serta merekam aksi tersebut setelah gagal beraudiensi.
Polisi berdasarkan laporan Gubernur melalui kuasa hukumnya pada Jumat (24/12/2021) pukul 15.30 menangkap AP (46) dan SH (33) pada Sabtu (25/12/2021) serta SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25) pada Minggu (26/12/2021).
Polda Banten menyayangkan kejadian tersebut lantaran tidak ada pejabat dan tidak tersedia ruang untuk audiensi guna mencari titik temu masalah upah minimum. Akibatnya, buruh menerobos ke ruang kerja Gubernur.
Di sisi lain, SWP dan SH, yang dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Banten, meminta maaf atas perbuatan mereka. Aksi menduduki ruang kerja Gubernur itu spontan atau refleks tanpa ada niatan menghina Gubernur.
Tuntut kenaikan upah
Buruh se-Banten menolak UMK tahun 2022 lantaran tiga kabupaten tak mengalami kenaikan upah. Sementara kenaikan upah di lima kabupaten lain berkisar 0,52 persen hingga 1,71 persen atau tak sesuai kesepakatan sebesar 5,4 persen.
Rabu ini massa buruh kembali berunjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten. Mereka menuntut kenaikan upah sesuai kesepakatan awal sebesar 5,4 persen.
Intan Indria Dewi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional Banten, mengatakan, buruh ingin beraudiensi dengan Gubernur agar bersama-sama membahas UMK. Sebab, Gubernur belum sekali pun menemui buruh setiap kali berunjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.