DKI Gunakan Dana Belanja Tak Terduga untuk Penyesuaian Upah Minimum 2022
Pemenuhan penyesuaian besaran UMP DKI 2022 akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah mendahului perubahan APBD 2022.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD DKI Jakarta. Permohonan itu disampaikan karena Pemprov DKI hendak menggunakan dana Belanja Tidak Terduga atau BTT APBD 2022 untuk pemenuhan penyesuaian pembayaran upah minimum provinsi atau UMP 2022 bagi penyedia jasa lainnya perseorangan atau PJLP.
Dalam rapat pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Raperda tentang APBD DKI 2022, Rabu (5/1/2022), di Gedung DPRD DKI, permohonan tersebut diajukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri.
”Pemenuhan penyesuaian besaran UMP DKI 2022 akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah mendahului perubahan APBD 2022,” ujar Edi.
Sebaiknya diambilkan dari belanja pegawai.
Pemenuhan penyesuaian besaran UMP DKI Jakarta 2022 tersebut akan diambilkan dari anggaran BTT dengan kriteria mendesak pada Januari tahun ini yang hasilnya akan disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta. Pemenuhan yang diambilkan dari BTT yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta itu senilai lebih dari Rp 434,94 miliar.
Adapun pemenuhan dari BTT itu bersumber dari efisiensi dana 73 Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan, Penjabaran Aktivitas Sub Kegiatan (PASK) yang tidak diperkenankan dengan nilai lebih dari Rp 429 miliar dan rasionalisasi belanja perjalanan dinas ke luar negeri dengan nilai lebih dari Rp 5,8 miliar.
Permohonan persetujuan tersebut disampaikan menyusul terbitnya hasil rasionalisasi sebagai hasil evaluasi Kemendagri atas Raperda APBD DKI Jakarta 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD DKI Jakarta 2022.
Dalam rapat itu dipaparkan, atas rasionalisasi hasil evaluasi Kemendagri akan dialihkan ke Belanja Tidak Terduga (BTT). Di dalamnya adalah 73 PASK dan rasionalisasi perjalanan dinas luar negeri.
Mujiyono, anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, menegaskan, ia menolak pemanfaatan dana BTT untuk pemenuhan penyesuaian pembayaran UMP DKI 2022. ”Sebaiknya diambilkan dari belanja pegawai,” tegasnya.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan revisi kenaikan UMP 2022 sesuai dengan SK No 1517/2021. UMP DKI 2022 setelah direvisi naik sebesar 5,1 persen. Sebelumnya, ditetapkan dan diumumkan 0,85 persen pada 21 November 2021.
Kalangan pengusaha merespons keras revisi itu. Seluruh perusahaan di Jakarta diimbau untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap dengan tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1395/2021. Keputusan Gubernur No 1395 adalah regulasi yang mengatur kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 0,85 persen.