Ada Omicron dan Kasus Aktif di Jakarta Meningkat, Disdik Diminta Waspadai Penularan Saat PTM
Memasuki hari kedua PTM penuh, kasus aktif di Jakarta per 3 Januari 2022 mencapai 694 kasus dan ada 162 kasus terkonfirmasi Omicron. Dinas Pendidikan diminta mewaspadai keselamatan anak, serta penularan virus saat PTM.
Oleh
Helena F Nababan
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Memasuki hari kedua pembelajaran tatap muka atau PTM penuh, angka kasus positif Omicron di Jakarta terpantau ada 162 kasus sementara kasus aktif total di DKI Jakarta naik ke 694 kasus. Dinas Pendidikan diminta mewaspadai akan kemungkinan penularan karena varian Omicron dapat menyebar dengan cepat, bahkan masyarakat yang sudah tervaksinasi juga dapat diinfeksi.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, Selasa (4/1/2022), menjelaskan, jumlah kasus Covid-19 belakangan ini cenderung meningkat dengan varian Omicron yang jadi momok. Meski gejalanya tidak seberat varian Delta yang luar biasa di gelombang kedua, tetapi kasus Omicorn juga bisa membuat rumah sakit jadi penuh dan menyulitkan masyarakat.
Itu terbukti hanya dengan satu petugas terinfeksi di Wisma Atlet, lalu seluruh gedung ditutup. Angka kasus dengan tren ke atas atau menaik sebaiknya diwaspadai akan kemungkinan menyebar dengan cepat karena masyarakat yang sudah tervaksinasi juga dapat terinfeksi.
Gilbert menyoroti, saat ini pembelajaran tatap muka di sekolah sudah berjalan di DKI. Dalam pemantauan, belajar hanya berlangsung sekitar 3 jam dan sedikit siswa yang belum divaksinasi. Vaksinasi yang diterima baru dosis pertama.
Vaksinasi ini, jelas Simanjuntak, tidak sepenuhnya mampu menghadang varian Omicron, sementara siswa mempunyai mobilitas yang tinggi bahkan seperti euforia karena sudah lama tidak masuk sekolah.
”Sebaiknya prokes 3M diawasi ketat di sekolah, baik oleh orangtua yang hadir juga oleh guru. Ini tanggung jawab semua pihak. Selain itu, vaksinasi pada anak yang belum harus dikejar. Bila perlu anak yang belum vaksinasi tidak diperbolehkan masuk sekolah,” kata Simanjuntak.
Mengingat penularan Omicron lebih cepat, lanjut Simanjuntak, sebaiknya sekolah dibatasi lama tatap muka atau pelajarannya setidaknya selama sebulan. Ini bertujuan untuk mengurangi kontak, tahapan untuk menghentikan tatap muka bilamana perlu dan evaluasi dampak tatap muka.
Senada dengan Simanjuntak, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengingatkan Pemprov DKI dan Dinas Pendidikan untuk menjaga keselamatan peserta didik.
”Pemprov DKI harus memperhatikan kelompok umur 6-11 tahun yang baru boleh mulai divaksin pada 14 Desember 2021 kemarin, artinya mereka belum mendapat vaksin kedua dan masih rentan,” kata Anggara.
Anggara juga meminta kelompok umur di bawah 6 tahun sementara masih menerapkan metode belajar jarak jauh sebagian, sampai vaksin dapat diterima pada kelompok usia tersebut. Ini pun sesuai dengan rekomendasi IDAI.
”Kelompok usia di bawah 6 tahun, masih belum dapat vaksin, mereka masih sangat rentan, dan risiko semakin besar ketika sekolah usia dini PTM 100 persen,” tambah Anggara.
Anggara pun mengingatkan agar sekolah mendorong transparansi data penyebaran covid-19 di lingkungan sekolah dengan memaksimalkan peran orangtua, termasuk memastikan orang tua dapat memilih dan mendapatkan pendidikan daring yang berkualitas.
”Orangtua tetap punya hak untuk memilih tidak ikut PTM dan tetap mendapatkan pendidikan via daring berkualitas, termasuk hak atas info perkembangan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah,” kata Anggara.
Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radjagah, secara terpisah, menyatakan, dinas sudah mendapatkan informasi terkait 162 kasus Omicron di DKI Jakarta. Dinas melakukan pembahasan terkait situasi terkini, tetapi sampai saat ini PTM masih berjalan belum ada keputusan pembatalan
Dalam penyelenggaraan PTM, kata Taga, sesuai SKB 4 menteri, PTM bisa dilakukan oleh satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2. Dalam Inmendagri No 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa Bali yang terbit 3 Januari 2022, DKI kembali ada di level 2.
Dalam panduan PTM, jelas Taga, setiap hari dinas melakukan kajian atau analisa sambil mengumpulkan data di lapangan. ”Makanya, kita instruksikan kepala sekolah untuk melakukan hal itu. Setiap sekolah yang melaksanakan PTM ini melaporkan setiap hari kondisi yang sakit atau tidak, yang hadir atau tidak ke sistem. Jadi, bisa mendeteksi sedini mungkin,” kata Taga.
Taga melanjutkan, kasus Covid-19 menjadi pertimbangan penting bagi dinas pendidikan, tetapi tidak serta-merta bisa menghentikan PTM. Dinas, jelas Taga, perlu melihat juga sebarannya di beberapa wilayah.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menyatakan, untuk penyelenggaraan PTM, Dinas Kesehatan bersama Dinas Pendidikan melakukan active case finding atau temuan kasus aktif setiap minggu sebanyak 10 persen dari peserta PTM di sekolah.
”Akan ada ACF, swab murid dan guru, serta tenaga pendidik supaya bisa mempunyai gambaran potensi peningkatan aksus, itu yang kita intensifkan,” kata Dwi Oktavia.
Kemudian, di sekolah-sekolah ada Satgas Covid yang melibatkan murid dan guru sehingga mereka bisa saling mengingatkan kepada komunitas sekolah lain agar prokes tetap disiplin. Dari sisi jam belajar, menurut Dwi, juga sudah dikurangi sehingga pada masa-masa awal jam belajarnya lebih singkat dan sekolah juga memperbaiki setiap hari -hal-hal yang secara teknis masih ada kekurangan.
”Jadi, kita bersama Disdik memantau ketat untuk perkembangan kasus. Kemudian setiap ada kasus, pasti kita akan gali lebih lanjut di sekolahnya untuk dilakukan contacttracing (penelurusan kontak) juga,” kata Dwi Oktavia.
Dengan kasus aktif di DKI Jakarta yang per 3 Januari 2022 mencapai 694 kasus, menurut Dwi, kebijakan untuk PTM dalam kaitannya dengan Covid-19 akan sangat dinamis seperti yang sudah sama-sama dijalani dalam dua tahun terakhir. ”Pada saat situasi yang mengharuskan kita membatasi aktivitas pasti akan dilakukan. Karena jangan sampai kemudian rantai penularannya berkelanjutan,” kata Dwi.