Tahun Baru, DKI Batasi Kunjungan ke Tempat Wisata, Kafe, dan Restoran
Untuk pergantian tahun dan libur Tahun Baru, Disparekraf DKI kembali mengatur pembatasan jam operasional dan kapasitas sejumlah tempat wisata. Khusus Setu Babakan dan Museum Fatahillah ditutup untuk umum.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembatasan kegiatan masyarakat menjelang dan saat Tahun Baru. Pembatasan dilakukan pada sejumlah museum, tempat wisata, serta kafe dan restoran. Sejumlah obyek wisata ditutup.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melalui Instagram resmi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kamis (30/12/2021), menyatakan, masyarakat Jakarta diminta tetap waspada, khususnya pada momen menyambut Tahun Baru. Hal ini karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Sesuai dengan aturan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1, di dalamnya diatur tentang pembatasan kegiatan saat Natal dan Tahun Baru. Tepatnya pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Berdasarkan kepgub tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata kemudian menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 789 Tahun 2021 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 761 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 pada sektor usaha pariwisata. Dalam SK Disparekraf yang terbit 27 Desember 2021 itu diatur pembatasan berlaku untuk periode 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan dan Taman Fatahillah Kota Tua tidak beroperasi atau tutup tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.
Melalui Surat Keputusan Kepala Disparekraf terbaru tersebut, dinas juga mengatur untuk museum dan galeri dapat beroperasi dengan penerapan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional pukul 09.00-15.00. Batas waktu penjualan tiket pukul 13.00 dan pengelola museum memberikan pengumuman kepada pengunjung untuk mengosongkan museum mulai pukul 14.00.
Untuk museum yang beroperasi dengan pembatasan adalah Museum Sejarah Jakarta, Museum Wayang, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Bank Mandiri, Museum Bank Indonesia, Museum 3D Art, serta Museum Bahari.
Lalu, untuk tempat wisata/kawasan wisata/taman rekreasi, untuk operasional pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022, kapasitas pengunjung diatur 75 persen dan beroperasi pukul 09.00-15.00. Batas waktu penjualan tiket di tempat wisata itu adalah H-1 dan berbasis aplikasi. Pengelola kemudian memberikan informasi kepada pengunjung untuk mengosongkan area mulai pukul 14.00.
Untuk aturan ini, tempat wisata yang buka dengan pembatasan adalah Taman Mini Indonesia Indah, Ancol Taman Impian, dan Taman Margasatwa Ragunan.
”Guna mencegah kerumunan massa pada fasilitas umum, Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan dan Taman Fatahillah Kota Tua tidak beroperasi atau tutup tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022,” kata Andhika.
Untuk pengelola perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, lanjut Andhika, diminta melakukan koordinasi dengan aparat setempat guna menjaga dan mengamankan penutupan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan. Untuk pengelola kawasan Kota Tua diminta membentuk tim satgas gabungan bersama para pengelola museum di kawasan Kota Tua untuk menjaga dan mengamankan penutupan Taman Fatahillah Kota Tua.
Sementara untuk kafe dan restoran diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Proses pembayaran terakhir dilakukan pukul 21.00 dan pengelola wajib memastikan tidak ada kerumunan dan melarang perayaan pergantian tahun.