Mobilitas Warga Keluar Jabodetabek Meningkat dalam Sepekan Terakhir
Mobilitas warga yang meninggalkan Jabodetabek lewat jalur darat meningkat sepekan sebelum periode Natal dan Tahun Baru. Sementara pada jalur udara, diperkirakan kenaikan penumpang 20-25 persen selama libur akhir tahun.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Jasa Marga (Persero) Tbk melaporkan, sebanyak 1,1 juta unit kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek sejak 17 hingga 23 Desember. Jumlah itu meningkat 8,9 persen dari kondisi lalu lintas normal.
Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021), menyebutkan, mayoritas kendaraan menuju Trans-Jawa dan Bandung, kemudian menuju Merak dan kawasan Puncak, Bogor.
”Sebanyak 1,1 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek sepekan ini. Nyaris setengahnya atau 45,7 persen menuju arah timur (Trans-Jawa dan Bandung),” ucapnya.
Sebanyak 505.337 unit kendaraan meninggalkan Jabodetabek melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Cipularang. Kemudian 348.887 kendaraan menuju arah Merak melalui Jalan Tol Tangerang-Merak. Adapun 251.794 kendaraan menuju arah Puncak melalui Jalan Tol Jagorawi.
”Pengguna jalan tol pastikan dalam kondisi prima, (menerapkan) protokol kesehatan saat berada di area istirahat, patuhi rambu-rambu dan arahan petugas, serta istirahat jika lelah berkendara,” katanya.
Informasi lalu lintas terkini dan permintaan pelayanan lalu lintas jalan tol dapat diakses melalui One Call Center 24 Jam Jasa Marga di nomor 14080, Twitter @PTJASAMARGA, dan aplikasi Travoy 3.0 untuk pengguna iOS dan Android.
Penerbangan
Sementara itu, PT Angkasa Pura II (Persero) mencatat sebanyak 80.000-85.000 penumpang domestik dan internasional masuk setiap hari sepanjang Desember di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi menuturkan, otoritas bandara memperkirakan terjadi kenaikan penumpang 20-25 persen selama libur akhir tahun. Puncak keberangkatan diprediksi pada 24 Desember 2021 dan puncak kedatangan pada 2 Januari 2022.
”Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan syarat perjalanan baru guna mencegah lonjakan kasus dan penyebaran varian Omicron,” ujarnya.
Aturan baru persyaratan perjalanan domestik dengan transportasi udara itu berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pelaku perjalanan yang tidak diizinkan naik pesawat ialah mereka yang tidak divaksinasi Covid-19 karena alasan medis atau mereka yang belum divaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Kendati demikian, berlaku pengecualian bagi orang yang bepergian untuk urusan berobat. Mereka harus memenuhi syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif tes PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit milik pemerintah.
Pelaku perjalanan diizinkan naik pesawat apabila moda transportasinya tergolong perintis atau termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Sementara orang-orang di luar kategori tersebut wajib sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali dan memiliki hasil negatif tes antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.