Pelaku Diarak dan Dipermalukan, Peringatan Keras bagi Para Penjahat Seksual
Teriakan dari pengeras suara, ratusan pasang mata, dan sorotan kamera ponsel tertuju kepada Pius. Ia hanya bisa menunduk lesu dan menanggung malu akibat kejahatan seksual membegal payudara yang dilakukannya.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
Pius Satrio (27) kini hanya bisa menyesal dan menerima hukum pidana karena aksi pelecehan seksual dengan memegang payudara. Ia pun harus menanggung malu seumur hidup karena diarak dari Kantor Kepolisian Resor Kota Bogor sampai ke Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat.
”Ini lihat, silakan lihat. Pelaku begal. Ini lihat yang begal payudara,” kata Inspektur Satu Rahmat dari Humas Polresta Bogor menggunakan pengeras suara, lantang berteriak memberikan pengumuman kepada warga. Tersangka begal payudara itu diarak polisi wanita Polresta Bogor, sejumlah aktivis perempuan, serta perwakilan perempuan dari Pemerintah Kota Bogor, TNI, satuan polisi pamong praja, serta Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Seiring dengan teriakan dari pengeras suara, ratusan pasang mata dan sorotan kamera ponsel tertuju pada pria yang bekerja sebagai teknisi di sebuah rumah sakit di Jakarta itu. Pius hanya bisa menunduk lesu dan menanggung malu. Di lehernya pun tergantung kertas bertuliskan ”Tersangka Begal Payudara Ancaman Pidana 9 Tahun”.
”Saya khilaf. Tidak akan ulangi,” kata Pius.
Perwakilan Wanita Penegak Hukum Kota Bogor sekaligus Kepala Bagian Logistik Polresta Bogor, Komisaris Pahyuni, menilai tindakan Pius sangat meresahkan kaum perempuan, tidak terpuji, dan tidak layak dicontoh untuk siapa pun. Apalagi, Pius adalah seorang ayah dan suami. Oleh karena itu, perlu ada hukuman tambahan, seperti diarak di depan umum, agar menimbulkan efek jera bagi dirinya dan yang lain.
Ini lihat, silakan lihat. Pelaku begal. Ini lihat yang begal payudara.
Menurut Pahyuni, tersangka yang diarak juga menjadi pesan untuk perempuan dan warga lain agar tidak takut melaporkan kejadian pelecehan seksual atau kekerasan seksual yang menimpanya atau menimpa orang lain. Polisi berkomiten untuk melindungi korban dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual.
”Pelaku beraksi sekitar pukul 22.25, Senin (20/12/2021), di jalan sempit di Lodaya. Korbannya, AT (24), sedang berjalan di gang sempit bersama temannya berinisial NA. Tindakannya tidak terpuji, kita hukum kemarin diarak di depan publik,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (23/12/2021).
Malam itu, selepas mengantar anaknya ke rumah orangtuanya, Pius melewati jalan kecil di Jalan Lodaya, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Memanfaatkan situasi sepi jalan sempit itu, Pius beraksi memegang payudara pengendara yang sedang lewat.
AT dan NA yang malam itu pulang kerja melewati jalan tersebut berpapasan dengan tersangka yang menggunakan motor. Karena jalan sempit, AT dan NA berhenti dan memberikan jalan untuk Pius lewat. Namun, saat mereka berhenti, Pius mendekati korban dan memegang payudara AT. Ia pun langsung kabur setelah beraksi.
Merasa dilecehkan, AT berteriak sehingga didengar warga sekitar. Pius tak berkutik karena tak leluasa melarikan diri di jalan sempit itu. Warga yang mendengar dan melihat Pius langsung menangkap dan menyerahkannya ke Polresta Bogor.
Pahyuni melanjutkan, saat diperiksa, ternyata pelaku membawa lima alat kontrasepsi dan tisu magic. Dari keterangaan tersangka, selepas mengantar anaknya, Pius hendak memesan perempuan pekerja seks komersial melalui aplikasi daring.
Pius memang mendapat ancaman hukuman pidana Pasal 289 KUHP juncto Pasal 281 Ayat (1) KUHP tentang Pencabulan atau Asusila dengan ancaman 9 tahun penjara, tetapi diarak di depan publik menjadi sanksi sosial dan rasa malu yang harus ia tanggung seumur hidup.
Sanksi sosial yang diterima Pius dimaksudkan agar dia jera dan tidak mengulangi tindakan pelecehan seksual yang meresahkan kaum perempuan. Ini juga menjadi peringatan bagi pria hidung belang lain untuk tidak berbuat cabul karena akan bernasib sama seperti Pius atau bahkan lebih berat.