Perjuangkan Upah, Buruh Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten
Gagal beraudiensi picu buruh menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang. Mereka memprotes besaran upah minimum tahun 2022 yang tak sesuai harapan.
Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
·2 menit baca
Organisasi-organisasi pekerja atau buruh se-Provinsi Banten masih menolak besaran upah minimum tahun 2022. Terbaru, aksi protes mereka pada Rabu (22/12/2021) berujung menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang.
Para buruh memasuki ruang kerja Gubernur yang kosong. Mereka bergantian duduk di kursi orang nomor 1 di ”tanah para jawara” itu, mengambil minuman yang ada di kulkas dan meja, serta merekam aksi tersebut.
Intan Indria Dewi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional Banten, menuturkan, buruh ingin bertatap muka dengan Gubernur supaya bisa bersama-sama membahas upah minimum. Sayangnya, Gubernur belum sekalipun menemui buruh setiap kali berunjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.
”Kami harap bisa duduk bersama membahas revisi upah minimum tahun 2022,” ujarnya. Buruh berencana akan kembali berunjuk rasa hingga Gubernur menemui mereka.
Tidak ada pejabat yang bersedia menemui buruh di dalam kantor Gubernur sehingga buruh menerobos ke dalam ruang kerja Gubernur yang kosong.
Polda Banten menyayangkan kerjadian tersebut. Tidak ada pejabat dan tersedia ruang untuk audiensi guna mencari titik temu masalah upah minimum. Akibatnya, buruh menerobos ke ruang kerja Gubernur.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Shinto Silitonga mengatakan, buruh ingin menyalurkan aspirasinya secara langsung kepada Gubernur, sekretaris daerah, atau pejabat terkait. Namun, hal itu urung terjadi karena tidak ada pejabat yang bisa beraudiensi.
”Tidak ada pejabat yang bersedia menemui buruh di dalam kantor Gubernur sehingga buruh menerobos ke dalam ruang kerja Gubernur yang kosong. Mereka tidak merusak ruangan, hanya mengambil minuman,” ucapnya.
Tolak upah minimum
Buruh di Banten menolak upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022. Penolakan disampaikan lantaran tiga kabupaten tak mengalami kenaikan upah dan kenaikan upah di lima kabupaten lain berkisar 0,52 persen hingga 1,71 persen atau tak sesuai kesepakatan sebesar 5,4 persen.
Pemprov Banten memutuskan tak ada kenaikan UMK di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang. Sementara UMK Kota Serang naik 0,52 persen, Kota Tangerang naik 0,56 persen, Kota Cilegon naik 0,71 persen, Kabupaten Lebak naik 0,81 persen, dan Kota Tangerang Selatan naik 1,17 persen.
Gubernur Banten Wahidin Halim menyesalkan tindakan anarkistis dengan merusak fasilitas dan menjebol ruangan serta menduduki ruangan kantornya.
Wahidin Halim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/12/2021), menyayangkan aksi buruh yang menerobos masuk ruang kerjanya dan meminta kepolisian menindak tegas mereka yang terlibat dalam aksi tersebut.
”Penetapan upah provinsi dan upah kabupaten sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pengupahan,” katanya. Atas dasar itu, Wahidin tidak akan merevisi upah minimum selama tidak ada instruksi dari pemerintah pusat.