Ganjil Genap Diberlakukan di Tol jika Lalu Lintas Padat di Akhir Tahun
Kebijakan ganjil genap jalan tol selama Natal dan Tahun Baru di sekitar Jakarta bersifat situasional. Sebelum diberlakukan, kebijakan itu akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
Oleh
Erika Kurnia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menerapkan kebijakan ganjil genap di jalan tol sebagai salah satu cara mengurangi kepadatan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan situasional itu dilakukan mengikuti arahan dari Kementerian Perhubungan.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono kepada wartawan, Selasa (21/12/2021), mengatakan, kepolisian akan terus mengevaluasi mobilitas kendaraan jelang akhir tahun jika ada kepadatan lalu lintas (lalin) di wilayah hukumnya.
Kondisi yang berisiko meningkatkan kasus penularan Covid-19 itu salah satunya diatasi dengan menerapkan kebijakan ganjil genap di tol. ”Jelang akhir tahun, misalnya tanggal 30 Desember, (akan) terjadi lonjakan luar biasa. Nanti ada skema seperti ganjil genap dari pukul 05.00 pagi sampai 22.00,” kata Argo.
Kepolisian akan terus mengevaluasi mobilitas kendaraan jelang akhir tahun jika ada kepadatan lalu lintas di wilayah hukumnya.
Tol yang akan memberlakukan ganjil genap bertempat di empat ruas jalan yang sudah diwacanakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yaitu Tangerang-Merak, Cikampek-Palimanan-Kanci, Bogor-Ciawi-Cigombong, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
”Tetapi (kebijakan) ini akan diumumkan terlebih dahulu. Jadi, akan ada waktu sosialisasi begitu terlihat lonjakan pada Natal tanggal 25-26 Desember. Akan diumumkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub,” tuturnya.
Sejauh ini, Ditlantas Polda Metro Jaya melihat belum ada lonjakan lalu lintas jelang akhir tahun kendati sekolah mulai libur. Kepadatan lalu lintas pun masih lebih banyak terlihat di dalam kota daripada di luar Ibu Kota Jakarta.
Adapun Bagus Cahya, Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, kemarin, menyebutkan, volume kendaraan di sembilan tol yang mereka kelola kini sudah seperti masa normal sebelum pandemi.
Seperti diketahui, bagian dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk ini mengelola sembilan ruas tol, yaitu Cawang-Tomang-Pluit, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, dan Prof Dr Ir Soedijatmo. Lalu, Padalarang-Cileunyi; Lingkar Luar Jakarta W2S; Lingkar Luar Jakarta E1, E2, E3; Jagorawi, Jakarta-Tangerang; dan Pondok Aren-Ulujami.
”Sabtu kemarin, ada peningkatan cukup luar biasa. (Kondisinya) sudah normal, seperti sebelum pandemi. Peningkatan ini harus kita waspadai,” tuturnya.
Baik Polda Metro Jaya maupun pengelola jalan tol, seperti Jasa Marga, siap mengikuti arahan Kemenhub untuk mengatur mobilitas masyarakat di akhir tahun. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi merekomendasikan rekayasa lalu lintas secara situasional, tergantung pada kondisi di lapangan, dan kepolisian memiliki diskresi untuk melakukan itu.
”Kami siapkan konsep dan skemanya. Namun, untuk eksekusi sangat tergantung pada diskresi kepolisian, dengan contra flow, one way, dan ganjil genap. Ganjil genap sendiri kapan dilaksanakan? Ini sangat mungkin dilakukan sepanjang ada penilaian dari kepolisian di lapangan bahwa ganjil genap perlu dilakukan,” tutur Budi dalam keterangan pers daring, Senin (20/12).
Kami siapkan konsep dan skema (ganjil genap). Namun, untuk eksekusi sangat tergantung pada diskresi kepolisian.
Adapun arahan manajemen rekayasa lalu lintas di transportasi darat dituangkan ke dalam Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran itu mewajibkan semua pelaku perjalanan, baik kendaraan pribadi, angkutan umum, kereta api, maupun di penyeberangan, termasuk sepeda motor, untuk menyertakan kartu vaksin dosis lengkap (dua kali dosis). Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasil negatif tes usap antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam, serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
”Kami juga membatasi kapasitas untuk sarana transportasi darat angkutan umum 75 persen, termasuk di kapal penyeberangan. Semua pengelola di simpul transportasi darat di terminal dan penyeberangan kami batasi dengan menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi,” papar Budi.