KSPI Kecam Upaya Apindo Membawa Keputusan Revisi UMP DKI 2022 ke PTUN
KSPI mengecam upaya menggagalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi UMP DKI 2022. UMP DKI pada 21 November diputuskan naik 0,85 persen, lalu direvisi naik 5,1 persen pada 18 Desember.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
KOMPAS/RIZA FATHONI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengecam dan menyesalkan upaya Asosiasi Pengusaha Indonesia yang akan membawa keputusan Gubernur DKI Jakarta merevisi besaran UMP DKI 2022 ke pengadilan tata usaha negara. Untuk gubernur lain di Indonesia, KSPI mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran apabila tidak merevisi keputusan UMP.
Said Iqbal, Ketua KSPI, dalam keterangan kepada media secara daring, Senin (20/12/2021), menyampaikan, pada 18 Desember 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 dari sebelumya 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Dalam keterangan resmi Pemerintah Provinsi DKI, Anies menggunakan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, kemudian inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen). Selain itu, ada juga Institute for Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen sebagai pertimbangan revisi.
Pernyataan KSPI digelar hampir bersamaan dengan konferensi pers Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). KSPI menyesalkan dan mengecam rencana Apindo terhadap SK Gubernur atas revisi UMP 2022 itu. Selain mengecam upaya Apindo, KSPI juga mempertanyakan, Apindo mewakili siapa, juga apakah Apindo mengetahui masalah pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 yang diproyeksikan 4-5 persen sehingga upah minimum yang memadai pun akan menjadi dasar untuk mewujudkan proyeksi tersebut.
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal
KSPI pun mengecam tindakan Apindo tersebut karena akan berpotensi menimbulkan eskalasi aksi-aksi buruh yang meluas, tidak hanya di DKI, tetapi juga di seluruh Indonesia. KSPI meminta Apindo untuk memeriksa perusahaan mana saja yang mau membawa revisi UMP DKI 2022 tersebut ke PTUN.
”Jangan menyiram bensin ke dalam api. Nanti perlawanan buruh makin keras,” kata Said Iqbal.
Berkaitan dengan itu semua, menurut dia, apabila Apindo benar membawa keputusan Gubernur DKI ke PTUN, akan ada aksi di setiap kantor PTUN, di setiap kantor gubernur, juga di setiap kantor Apindo di Indonesia. Aksi dikatakan Said Iqbal akan dilakukan secara besar-besaran.
Langkah itu juga dilakukan apabila setiap gubernur di luar DKI Jakarta tidak kunjung merevisi UMP ataupun UMK. ”Kami akan menyerukan secara konstitusional dalam aksi besar-besaran buruh,” ujarnya.
KSPI merencanakan aksi besar pertama akan digelar pada 23 Desember 2021 di kantor gubernur. Kemudian aksi akan dilakukan pada 5 Januari 2022 secara besar-besaran di setiap kantor gubernur, kantor bupati/wali kota, juga di kantor Apindo. Aksi disebutkan akan digelar sampai nilai UMK/UMP direvisi.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Massa buruh menyalakan suar saat menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021).
Secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyesalkan dan keberatan dengan keputusan revisi UMP DKI Jakarta itu. Menurut Nurjaman, revisi dilakukan apabila ada yang salah. Sayangnya, hal yang sudah benar malah jadi salah.
”Ini pendidikan yang kurang baik,” kata Nurjaman.
Para pengusaha juga mempertanyakan formula yang dipakai Anies Baswedan dalam merevisi itu. Dalam konferensi pers secara daring, Apindo pusat dan Apindo DKI Jakarta menyatakan, apabila surat keputusan Anies Baswedan terkait revisi UMP 2022 terbit, mereka akan membawanya ke PTUN.
Ini pendidikan yang kurang baik.
Dalam siaran persnya, Apindo menyatakan, Gubernur DKI Jakarta telah melanggar regulasi pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu Pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan Pasal 27 mengenai upah minimum provinsi. Selain itu, revisi ini bertentangan dengan Pasal 29 tentang waktu penetapan upah minimum yang selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2021.
Pemprov DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta, yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan daerah sebagai unsur dunia usaha (pengusaha). Dewan Pengupahan daerah terdiri atas unsur tripartit: pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan pengusaha.
Dengan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tersebut, upaya untuk mengembalikan prinsip upah minimum sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) bagi pekerja pemula tanpa pengalaman tidak terwujud dan kembali menjadi upah rata-rata. Karena itu, penerapan struktur skala upah akan sulit dilakukan karena ruang/jarak antara upah minimum dan upah di atas upah minimum menjadi kecil.
Terkait hal itu, Said Iqbal menyatakan, skala upah hanya gula-gula untuk menutupi kebijakan upah murah.