Ibu dan Dua Anak Korban Pelecehan Seksual di Bekasi Tagih Proses Hukum
Kasus itu sudah dilaporkan ke polisi sejak Oktober 2021. Pelaku merupakan tetangga dekat yang sudah dipercaya.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Keluarga korban pencabulan oleh tetangga yang juga mantan ketua RT setempat, menagih tindak lanjut pelaporan kasus mereka di Markas Polres Bekasi Kota, Senin (20/12/2021). Korban adalah ibu berinisial S (40) bersama dua anaknya. Meski kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi, pelaku masih bebas berkeliaran.
Pihak kepolisian belum bersedia memberi komentar atas persoalan ini. Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari, ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus pencabulan itu juga belum merespons.
Korban, S, dilecehkan pelaku berinisial SS pada 27 September 2021 pagi dengan diraba dan dicium paksa. Pelecehan terjadi saat pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Kampung Cikunir, Kelurahan Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, untuk mengantar piring yang pernah dipinjam.
"Pelaku lalu memberikan tips pijat, karena korban memang sakit lambung. Saat itulah terjadi pencabulan. Korban sempat memberontak, tetapi pelaku makin beringas," kata kuasa hukum korban, Antonius Parlaungan Tobing, usai menemui polisi di Markas Polres Bekasi Kota, Senin (20/12/2021)gesitari.
Pencabulan yang dialami S disaksikan anak korban. Setelah kejadian itu, dua anak korban bercerita bahwa mereka juga pernah dilecehkan pelaku. Dua putri S dilecehkan awal Juni 2021 di rumah pelaku.
Dua anak yang masih berusia di bawah 17 tahun itu menjadi korban pelecehan seksual ketika mereka dititipkan di rumah pelaku. Rumah korban dan pelaku berdekatan. Mereka selama ini juga menjalin hubungan baik sebagai tetangga. Pelaku dipercaya lantaran saat itu masih menjabat sebagai ketua RT wilayah setempat.
Kasus itu telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, pada 19 Oktober 2021 dan saat ini sedang ditangani kepolisian. "Kasusnya sudah sampai ke kejaksaan dan tinggal menunggu P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap)," kata Antonius.
Korban trauma
Andi Yusuf suami dari S, menambahkan, istri dan dua anaknya saat ini masih trauma setelah tindakan pelaku. Apalagi rumah korban dan pelaku sangat dekat.
"Mereka sangat trauma sekali karena jarak yang terlalu dekat. Saya berharap pelaku ditahan," tutur Andi. Ia merasa cara itu akan memulihkan istri dan dua anaknya dari rasa trauma.
Menurut Andi, dua anaknya yang menjadi korban pelecehan itu masih di bawah umur. Putri pertama saat dilecehkan pada Juni 2021, masih berusia 16 tahun dan masih kelas tiga SMA. Putri keduanya saat dilecehkan masih kelas lima SD.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian, dihubungi terpisah mengatakan, dua anak yang turut jadi korban pelecehan seksual sudah mendapat pendampingan psikologis dan sosial untuk mengurangi trauma yang diderita anak-anak tersebut. Trauma yang diderita anak-anak korban pelecehan seksual itu memang butuh waktu agar bisa kembali pulih.
"Nantinya saat pengambilan keterangan di pengadilan juga akan terus kami dampingi. Ibu dari anak-anak itu yang bukan ranah KPAD, tetap ada fasilitasi karena kami bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi," tutur Novrian.