UMP DKI 2022 Naik 5,1 Persen, Pengusaha Minta Menaker Turun Tangan
Meski pada November 2021 sudah mengumumkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 0,85 persen, Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi UMP DKI naik 5,1 persen pada 18 Desember. Pengusaha keberatan dan menilai tak sesuai aturan.
Oleh
Helena F Nababan
·6 menit baca
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Kelompok buruh yang mewakili Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (SP-RTMM) berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (30/11/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Setelah melalui pembahasan kembali, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022. Dari semula hanya naik 0,85 persen, UMP diputuskan naik 5,1 persen dengan sejumlah pertimbangan. Namun, Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta menolak revisi besaran UMP 2022 tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan resmi Pemprov DKI, Sabtu (18/12/2021), menjelaskan, revisi atas kenaikan besaran UMP DKI 2022 didasarkan pada kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen, kemudian inflasi akan terkendali di posisi 3 persen (2-4 persen), dan proyeksi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
Selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi ekonomi Indonesia, keputusan kenaikan UMP juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.
Dengan pertimbangan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan merevisi dan menaikkan UMP tahun 2022 menjadi sebesar Rp 4.641.854 atau naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021. Sebelumnya, dalam keputusan yang diumumkan pada 22 November 2021, untuk UMP 2022, Pemprov DKI memutuskan kenaikan sebesar Rp 37.748,988 atau 0,85 persen dari UMP DKI 2021.
ISTIMEWA/HUMAS
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan
Kenaikan tersebut mendapat sejumlah respons. Dari sisi serikat pekerja, mereka menerima kenaikan itu.
Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, Mesin (FSP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jakarta Timur Endang Hidayat berterima kasih dan mendukung Anies Baswedan yang telah merevisi UMP DKI dengan kenaikan 5,1 persen. Kenaikan tersebut merupakan jalan tengah kenaikan buruh di DKI Jakarta. Ia berharap kenaikan itu menjadi stimulus dan penyemangat buruh dalam menjalankan kegiatan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Adapun Kadin DKI Jakarta menolak kenaikan UMP DKI 2022 hasil revisi itu. Kadin DKI Jakarta menilai kenaikan UMP 2022 dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi, Minggu (19/12/2021), melalui keterangan tertulis menyatakan Kadin DKI mendapatkan keluhan dari dunia usaha di Provinsi DKI Jakarta atas kenaikan UMP yang dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI.
Menurut Diana Dewi, keputusan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur organisasi pengusaha-pemerintah-serikat buruh dan akademisi pada November 2021 telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 0,85 persen atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935,536.
Penetapan UMP DKI Jakarta, yang dilakukan Dewan Pengupahan DKI sebesar Rp 4.453.935,536, sebagaimana diumumkan pada November 2021 itu juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. ”Kondisi ini harus dapat dipahami oleh semua pihak,” ujar Diana Dewi.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Massa buruh dari berbagai serikat pekerja dan elemen buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).
Diana Dewi menyebutkan, di tengah perbaikan perekonomian daerah sebagai akibat dari pandemi, seharusnya Pemprov DKI Jakarta dapat lebih bijak dalam menetapkan kebijakan. Dalam catatan statistik Jakarta, UMP Jakarta naik sebesar 63,5 persen dari Rp 2,7 juta pada tahun 2015 menjadi Rp 4.416.186 pada tahun 2021. Kondisi ini membuat beban para pengusaha semakin berat untuk dapat kembali bangkit pasca-pengendalian pandemi.
Yang menjadi pertanyaan, apakah Menteri Ketenagakerjaan sudah menjawab surat gubernur tersebut sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan.
Efek yang akan dihasilkan dari peninjauan kembali UMP 2022 oleh Pemprov DKI, jelas Diana Dewi, tidaklah tepat. Sebab, biasanya kenaikan upah akan berbanding lurus dengan kenaikan harga-harga, terutama harga konsumsi rumah tangga.
Rata-rata pengusaha kecil, tambah Diana Dewi, akan semakin berat untuk dapat memenuhi ketentuan tersebut. ”Sebagian besar pengusaha di DKI Jakarta telah menyatakan akan tetap mengikuti UMP tahun 2022 yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Bahkan, ada beberapa dari mereka yang menyatakan belum dapat memikirkan strategi lain apabila kenaikan UMP 2022 tetap dipaksakan naik sebesar 5,1 persen,” katanya.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar demonstrasi di Balai Kota Jakarta, Senin (29/11/2021).
Secara terpisah, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, sampai saat ini para pengusaha belum menerima dan membaca salinan SK gubernur yang merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang sebelumnya naik sebesar 0,85 persen berdasarkan formula yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 menjadi 5,1 persen atau naik sebesar Rp 225.667 dari UMP 2021.
”Kami baru hanya membaca pemberitaan dari media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021,” kata Simanjorang.
Memang penetapan UMP DKI Jakarta 2022 mendapat penolakan dari serikat pekerja dengan melakukan demonstrasi di Balai Kota Jakarta karena dianggap terlalu kecil. Gubernur DKI Jakarta telah menyurati pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, bernomor 533/-85.15 tertanggal 22 November 2021.
Surat itu berisikan bahwa formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022 tidak cocok dengan kondisi Jakarta dan diminta diubah. ”Nah, yang menjadi pertanyaan, apakah Menteri Ketenagakerjaan sudah menjawab surat gubernur tersebut sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan. Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Menteri Ketenagakerjaan karena merekalah yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP,” kata Simanjorang.
Itikad baik Gubernur DKI yang ingin memperjuangkan nasib warganya, lanjut Simanjorang, harus dihormati. Namun, semua ada dasar hukum dan
regulasinya.
”Di sinilah peran Kementerian Ketenagakerjaan bagaimana mampu mengawal regulasi yang ada memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Sebab, UMP menyangkut kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja,” katanya.
Kompas
Sarman Simanjorang
Hippi, jelas Simanjorang, memandang pemerintah itu satu. Untuk itu, Hippi
menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenaker, agar meluruskan dan memastikan bahwa proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
”Ini segera diluruskan supaya tidak berkepanjangan, karena ditakutkan nanti ada pihak pengusaha yang menggugat revisi UMP. Ini akan semakin tidak produktif. Di sisi lain, kita masih berjuang memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19,” ungkap Simanjorang.
Dari keterangan resmi Pemprov DKI itu, Anies Baswedan menyatakan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir sebesar 8,6 persen.
”Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” papar Anies.
Kompas
Didie SW
Melalui keterangan resmi tersebut, Pemprov DKI juga menyertakan data pendukung kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Adapun rata-rata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30 persen. Sementara dalam enam tahun terakhir (2016-2021), rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6 persen.
Pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat Nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan. Melalui surat itu, Anies menyampaikan, kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen). Dari kedua variabel itu, keluar angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya pendidikan bagi keluarga pekerja.