Tempat Hiburan Kembali Abaikan Protokol Kesehatan dan Jam Operasional di Jakarta
Dua tempat hiburan malam di Jakarta masih ramai pengunjung meskipun sudah lewat pukul 00.00. Banyak pengunjungnya tak mematuhi protokol kesehatan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali mendapati dua tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan dan jam operasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1, Minggu (19/12/2021) dini hari. Selain dipasangi garis polisi, seorang petugas keamanan tempat hiburan itu digelandang karena menghalangi razia.
Tempat karaoke di Senayan, Jakarta Pusat, dan bar di Sudirman Central Business District, Jakarta Selatan, itu masih ramai oleh pengunjung meskipun operasional dibatasi hanya sampai pukul 00.00. Bahkan, banyak pengunjung tak mematuhi protokol kesehatan, yakni menjaga jarak dan mengenakan masker.
”Embassy Club dan Rabbithole KTV & Lounge melanggar protokol kesehatan. Masih buka dan masih ramai meskipun sudah lewat pukul 00.00. Kami bubarkan kerumunan dan pasang garis polisi di Rabbithole. Juga ada tes urine, tetapi tidak ditemukan positif narkoba,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.
Embassy Club dan Rabbithole KTV & Lounge melanggar protokol kesehatan.
Dalam razia tersebut polisi menggelandang seorang petugas keamanan Embassy Club karena menghalangi razia. Petugas tersebut tidak memberikan akses masuk karena masih terdapat banyak pengunjung setelah pukul 00.00.
”Menghalangi kami masuk. Tidak diberikan aksesnya. Nanti pengelola atau manajernya juga dipanggil,” ujarnya.
Berulang
Pelanggaran PPKM masih berulang meskipun ada sanksi. Sedikitnya tiga tempat hiburan malam di Pantai Indah Kapuk 2 kedapatan melanggar pembatasan kegiatan dalam operasi malam bebas kerumunan atau crowd free night, Sabtu (9/10/2021) dini hari.
Sebelumnya restoran dan bar Holywings di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, melanggar aturan tersebut, September lalu. Polisi memeriksa lima orang, terdiri dari empat manajemen Holywings dan satu saksi lainnya.
Rilis Humas Pemprov DKI Jakarta menyebutkan, penegakan aturan berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta. Sanksi itu diharapkan memberikan efek jera kepada tempat usaha yang bersangkutan sekaligus agar menjadi perhatian bagi para pelaku usaha serupa.
Lebih jauh lagi, polisi menyegel bar dan spa di Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Bar dan spa itu masih beroperasi normal ketika aparat Kepolisian Resor Tangerang Selatan mendatangi mereka, Juli lalu.
Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Ede Surya Darmawan mengingatkan pemerintah dan warga agar tak larut dalam euforia atau gegabah karena situasi masih pandemi. Artinya, masih ada potensi penularan SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 seiring pelonggaran aktivitas warga.
”Pandemi belum selesai walaupun sudah mereda. Jangan gegabah, lengah. Kewaspadaan harus tetap ada karena terjadi mutasi virus. Ingatkan lagi warga bahwa Covid-19 masih ada. Harus ketat protokol kesehatan, jaga jarak,” ucapnya.