DYS (49) mengancam, memperkosa, dan berupaya menggugurkan hasil dari perbuatan kejinya terhadap KR (17), keponakannya, di Serang, Banten.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Serang Kota menangkap DYS (49) yang memperkosa keponakannya, KR (17), sehingga melahirkan seorang bayi. Tak hanya mengancam korban, tersangka juga berupaya menggugurkan kandungan korban.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga menyebutkan, tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, atas laporan orangtua korban.
”Tersangka masuk ke dalam kamar korban untuk mengajaknya berhubungan badan. Ia marah dan mengancam tidak akan memberi uang jajan ketika korban menolak. Korban yang takut terpaksa mengikuti kemauan tersangka,” ucapnya, Minggu (19/12/2021).
Aksi bejat DYS berlangsung pada April lalu sekitar pukul 13.00 di kediamannya. Ia masuk ke kamar korban dan berusaha memaksakan kehendak bejatnya.
Korban berlari keluar kamar sambil menangis. Namun, tersangka menghampirinya sembari mengumpat dan mengancam tidak bakal memberikan uang jajan. Korban yang tak berdaya masuk ke dalam kamar sambil menangis dan pelaku melakukan tindakan kejinya.
”Saat usia kandungan korban 5 bulan, pelaku membawa ke dukun kandungan di Bandung untuk digugurkan. Aksi bejatnya sudah berjalan sejak korban masih SMP,” katanya.
Informasikan keberadaan posko pengaduan di setiap kelurahan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukumunan 15 tahun penjara. Sementara KR dan bayinya berada di rumah aman dan dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Serang.
Sebelumnya, SA (54), pekerja honorer di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, menjadi tersangka pelecehan seksual. Ia melecehkan tiga siswi magang di tempat kerjanya selama sebulan.
SA melecehkan AN (16), NA (16), dan AW (17). Siswi kelas XI SMK swasta di Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, dengan memegang payudara dan bagian kelamin.
Maretta Dian Arthanti, anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, menuturkan, kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan menunjukkan situasi bahaya terhadap anak dan perempuan. Harus ada tindakan tegas dan proses hukum yang cepat, pendampingan untuk psikologis korban, dan pencegahan yang terstruktur dan masif tentang darurat kekerasan seksual di lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, RT/RW, dan masyarakat.
”Informasikan keberadaan posko pengaduan di setiap kelurahan. Kemudian, kepolisian harus sigap dan aktif dalam menyikapi setiap laporan,” ujarnya.