Jakarta resmi berstatus PPKM level 1 dan pembatasan kegiatan masyarakat kian melonggar. Namun, acara di dalam dan di luar ruang untuk menyambut tahun baru dan yang memicu kerumunan tetap dilarang.
Oleh
helena f nababan/stefanus ato
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1. Status ini berlaku selama 21 hari sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 dengan ada pembatasan kegiatan di dalamnya. Salah satu larangan dalam aturan tersebut adalah tidak boleh ada kegiatan perayaan tutup dan buka tahun demi pencegahan Covid-19.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Kamis (16/12/2021), mengatakan, keputusan gubernur itu menjadi kelanjutan dari kebijakan PPKM berikutnya di Ibu Kota.
Melalui keputusan gubernur yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (13/12/2021) itu, PPKM level 1 mulai 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022. Di dalamnya diatur pembatasan kegiatan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Ini menjadi status terbaru bagi DKI Jakarta setelah pada 30 November-13 Desember 2021 berstatus PPKM level 2.
Pembatasan kegiatan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 yang meliputi sejumlah aspek. Salah satu kegiatan yang tercantum pada periode itu, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan tidak boleh menggelar acara tutup tahun dan sambut tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pawai dan arak-arakan tahun baru turut dilarang.
Lalu, kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru, tetapi berpotensi menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat dan dihadiri tidak lebih dari 50 orang. Adapun kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton.
Dalam keputusan gubernur itu, Pemprov DKI memastikan hanya pameran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang boleh digelar. Untuk pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Hal lain yang juga diatur, aktivitas di taman umum dihentikan pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Adapun untuk menuju dan dari tempat wisata, tetap diterapkan kebijakan ganjil genap, mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00.
Selebihnya, aturan yang diberlakukan selama PPKM level 1 terlihat lebih longgar. Kegiatan di sektor esensial dan kritikal boleh 100 persen beroperasi. Kegiatan di sektor kebutuhan sehari-hari juga berlaku aturan yang sama. Kemudian pusat perbelanjaan dan mal boleh buka sampai pukul 22.00 dan ada pembatasan pengunjung 75 persen.
Bagaimana antisipasi menghadapi lonjakan di tengah temuan munculnya varian Omicron di Indonesia?
Teguh P Nugroho, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, secara terpisah mempertanyakan dasar kebijakan yang dipakai Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan DKI Jakarta berstatus PPKM level 1. Secara substansi, level 1 sebetulnya hampir tanpa pembatasan dan kontrolnya lebih rumit.
”Agak paradoks karena ke mal, pusat perbelanjaan, dan hotel harus memakai aplikasi Peduli Lindungi, sementara ke warteg, ke UMKM tidak memakai itu,” katanya.
Kemudian, dengan Jakarta masuk PPKM level 1, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mempertanyakan antisipasi dan kesiapan DKI menghadapi ancaman lonjakan kasus. ”Bagaimana antisipasi menghadapi lonjakan di tengah temuan munculnya varian Omicron di Indonesia?” ujarnya.
Sampai Rabu (15/12/2021) siang, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat kasus terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 23 kasus. Dengan demikian, total kasus infeksi virus korona di Ibu Kota menjadi 864.449 dengan tingkat kesembuhan 98,4 persen. Angka kematiannya nol.
Jumlah penduduk yang sudah divaksin dosis pertama di Jakarta sampai kemarin sudah mencapai 11 juta dan dosis kedua mencapai 9 juta jiwa. Jumlah itu sudah mencapai lebih dari 100 persen penduduk yang wajib ikut serta dalam program vaksin Covid-19.
Di Jakarta, jumlah repatriasi yang dikarantina di pusat karantina Wisma Atlet (Kemayoran dan Pademangan) dan 44 hotel pada Kamis pagi tercatat 14.117 orang. Sebanyak 7.503 orang dikarantina di Wisma Atlet dan 6.614 orang di hotel.
Posko penyekatan Bekasi
Tetangga Ibu Kota, Kota Bekasi di Jawa Barat, kini juga tengah bersiap mengantisipasi potensi lonjakan kasus di akhir tahun, terlebih ketika varian Omicron sudah dipastikan telah ada di Indonesia.
Polres Metro Bekasi Kota mendirikan 10 pos pengamanan dan pelayanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di berbagai wilayah Kota Bekasi.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, pihak kepolisian membangun dua pos pelayanan dan delapan pos pengamanan untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pos tersebut bakal berfungsi sebagai pos pemeriksaan protokol kesehatan dan tes usap antigen.
”Tidak ada pelayanan vaksinasi di pos,” ucap Erna.
Pos pelayanan dimaksud, antara lain, berada di Stasiun Bekasi dan Mega Mal Bekasi. Sementara pos pengamanan terdapat di Harapan Indah, Pos Lantas JOR, Komsen Jatiasih, Ciputra Jatisampurna, Ramayana Bekasi Timur, Grand Galaxy Park, Zamrud Jatiasih, dan Kota Bintang.
Selama masa libur akhir tahun, menurut Erna, Polres Metro Bekasi Kota menyiagakan 1.500 personel. Personel tersebut akan bertugas memecah kerumunan warga hingga mengawasi protokol kesehatan masyarakat yang bermobilitas ke luar daerah.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi juga masih terus mematangkan rencana pembangunan pos penyekatan di wilayah perbatasan Kota Bekasi. Pos tersebut berfungsi mengantisipasi lonjakan mobilitas warga pada akhir tahun. ”Tetapi, kami belum putuskan (ada pos), nanti pekan depan,” ucapnya.
Rahmat juga mengimbau warga agar tidak berlibur ke luar daerah. Warga yang masih akan keluar daerah diminta terlebih dahulu memeriksakan kesehatan di puskesmas. ”Saat balik dari luar daerah juga seperti itu. Silakan gunakan fasilitas kesehatan terdekat. Kami punya 47 puskesmas, pelayanan kami gratis,” ucapnya.
Hindari kerumunan
Ketua Tim Dokter Penanganan Covid-19 Anthony Tulak mengatakan, hal yang paling utama dalam mengantisipasi potensi lonjakan kasus pada akhir tahun adalah mematuhi protokol kesehatan. Warga diingatkan untuk sebisa mungkin menghindari kerumunan.
”Seluruh dunia masih terancam pandemi. Gelombang berikutnya masih bisa terjadi jika protokol kesehatan diabaikan dan masyarakat tidak divaksin,” katanya.
Tim kesehatan Kota Bekasi, kata Anthony, terus berusaha mempercepat vaksinasi Covid-19 di daerahnya. Jika capaian vaksinasi 75 persen dari total jumlah penduduk, hal itu bakal mampu meminimalkan potensi lonjakan kasus.
Dari data Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Nasional Kota Bekasi, hingga 15 Desember 2021, warga yang sudah divaksin berdasarkan identitas kependudukan sebanyak 1.654.671 orang atau 80 persen.