logo Kompas.id
MetropolitanTidak Ada Acara Tahun Baru di ...
Iklan

Tidak Ada Acara Tahun Baru di Jakarta

Jakarta resmi berstatus PPKM level 1 dan pembatasan kegiatan masyarakat kian melonggar. Namun, acara di dalam dan di luar ruang untuk menyambut tahun baru dan yang memicu kerumunan tetap dilarang.

Oleh
helena f nababan/stefanus ato
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XHgFdHNj5WINCjJlhXNR2kFR2go=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F637012c3-e130-4520-9c2e-32f72a764482_jpg.jpg
KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1. Status ini berlaku selama 21 hari sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 dengan ada pembatasan kegiatan di dalamnya. Salah satu larangan dalam aturan tersebut adalah tidak boleh ada kegiatan perayaan tutup dan buka tahun demi pencegahan Covid-19.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Kamis (16/12/2021), mengatakan, keputusan gubernur itu menjadi kelanjutan dari kebijakan PPKM berikutnya di Ibu Kota.

Editor:
Neli Triana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000