Jakarta PPKM Level 1 pada 14 Desember 2021-3 Januari 2022, Tidak Boleh Ada Acara Tahun Baru
Mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022, DKI Jakarta resmi berstatus PPKM level 1. Ada sejumlah pembatasan, khususnya selama libur Natal dan Tahun Baru. Namun, secara umum, pelonggaran berlaku di semua kegiatan.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1. Status ini berlaku selama 21 hari sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 dengan ada pembatasan kegiatan di dalamnya. Salah satu larangan dalam aturan tersebut adalah tidak boleh ada kegiatan perayaan tutup dan buka tahun demi pencegahan Covid-19.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Kamis (16/12/2021), mengatakan, keputusan gubernur itu menjadi kelanjutan dari kebijakan PPKM berikutnya di Ibu Kota.
Melalui keputusan gubernur yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (13/12/2021) itu, PPKM level 1 berlaku mulai 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022. Di dalamnya diatur adanya pembatasan kegiatan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Ini menjadi status terbaru bagi DKI Jakarta setelah pada 30 November-13 Desember 2021 berstatus PPKM level 2.
Agak paradoks, karena ke mal, pusat perbelanjaan, dan hotel harus memakai aplikasi Peduli Lindungi, sementara ke warteg, ke UMKM tidak memakai itu.
Pembatasan kegiatan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 disebutkan untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 serta meliputi sejumlah aspek. Salah satu kegiatan yang tercantum pada periode itu, pusat perbelanjaan ataupun mal ataupun pusat perdagangan tidak boleh menggelar acara old and new year atau acara tutup dan buka tahun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Untuk kegiatan seni dan budaya, olahraga, ataupun kegiatan sosial kemasyarakatan, Pemprov DKI juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru.
Lalu kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru serta menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat dan dihadiri tidak lebih dari 50 orang. Adapun kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton.
Dalam keputusan gubernur itu, Pemprov DKI memastikan hanya pameran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang boleh digelar. Untuk pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Hal lain yang juga diatur, aktivitas di taman umum dihentikan pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Adapun untuk menuju dan dari tempat wisata, tetap diterapkan kebijakan ganjil genap, mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00.
Selebihnya, aturan yang diberlakukan selama PPKM level 1 terlihat lebih longgar. Kegiatan di sektor esensial dan kritikal boleh 100 persen beroperasi. Kegiatan di sektor kebutuhan sehari-hari juga berlaku aturan yang sama. Kemudian pusat perbelanjaan dan mal boleh buka sampai pukul 22.00 dan ada pembatasan pengunjung 75 persen.
Teguh P Nugroho, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, secara terpisah mempertanyakan dasar kebijakan yang dipakai Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan DKI Jakarta berstatus PPKM level 1. Secara substansi, level 1 sebetulnya hampir tanpa pembatasan dan kontrolnya lebih rumit.
”Agak paradoks, karena ke mal, pusat perbelanjaan, dan hotel harus memakai aplikasi Peduli Lindungi, sementara ke warteg, ke UMKM tidak memakai itu. Padahal, sama-sama perlu sebagai bagian dari 3T,” katanya.
Kemudian, dengan Jakarta masuk PPKM level 1, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga mempertanyakan antisipasi dan kesiapan DKI Jakarta menghadapi ancaman lonjakan kasus. ”Bagaimana antisipasi kesiapan menghadapi lonjakan di tengah temuan munculnya varian Omicron di Indonesia?” ujar Teguh.