Catat, DKI Kembali Beri Keringanan Pajak Sepanjang Desember Ini
Pemprov DKI melanjutkan kebijakan keringanan pajak. Di antaranya keringanan pokok pajak untuk perdesaan dan perkotaan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan lanjutan insentif fiskal daerah tahun 2021. Kebijakan itu berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (15/12/2021), mengatakan, kebijakan itu diterapkan untuk meringankan beban warga di tengah masa pandemi yang berdampak pada banyak sektor dan kalangan. ”Jadi, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif ini,” katanya.
Kebijakan keringanan pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 104 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021. Kebijakan tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati memaparkan, keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi itu meliputi sejumlah hal. Keringanan pokok pajak untuk PBB-P2 adalah pokok piutang tahun pajak 2013 sampai 2020 diberikan keringanan sebesar 10 persen tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Ini berat karena waktunya tinggal berapa hari lagi Desember ini. Karena, untuk prosesnya itu, seharusnya ada sosialisasi lebih dahulu kepada masyarakat.
Adapun pokok piutang tahun pajak 2021 juga diberikan insentif. Ketentuannya adalah keringanan sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dan PBB-P2 dengan ketetapan lebih dari Rp 1 miliar dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
Permohonan angsuran diajukan paling lambat 20 Desember 2021. Angsuran diberikan paling banyak enam kali angsuran dalam jangka waktu paling lama enam bulan dan diberikan penghapusan sanksi administrasi.
”Bagi SPPT PBB-P2 Tahun 2021 yang telah dibayar pada Oktober 2021 sampai dengan sebelum berlakunya pergub ini dan tidak mendapatkan fasilitas insentif fiskal Pergub 60 Tahun 2021, dapat diberikan keringanan sebesar 10 persen yang dikompensasikan untuk obyek pajak yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak. Permohonan pengajuan kompensasi diajukan melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 24 Januari 2022,” tutur Lusiana.
Kedua, keringanan pokok pajak untuk PKB. Wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 yang dibayarkan pada periode 14 sampai 31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen. Begitu pula dengan pokok PKB tahun 2021, diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode tersebut.
Ketiga, keringanan pokok pajak untuk BBN-KB, diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode Agustus 2021 sampai Desember 2021.
Keempat, keringanan pokok pajak untuk BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas obyek berupa rumah atau rumah susun dengan nilai perolehan objek pajak (NPOP) lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 3 miliar. Ketentuannya, yaitu keringanan sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB di bulan Agustus 2021, keringanan sebesar 25 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan September 2021 sampai Oktober 2021 dan keringanan sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode November 2021 sampai Desember 2021.
Pemprov DKI Jakarta, menurut Lusiana, juga menerapkan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak. Penghapusan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013 sampai tahun pajak 2020, wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021, dan wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Selain itu, penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau keterlambatan pendaftaran penyelenggaraan pajak reklame maupun keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau surat ketetapan pajak untuk jenis pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak parkir, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak pada periode 14 sampai 31 Desember 2021.
”Seluruh kebijakan perubahan insentif fiskal daerah tahun 2021 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah. Kecuali, untuk jenis pajak BPHTB, harus melalui permohonan yang diajukan oleh wajib pajak ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kecamatan setempat. Kami berharap, dengan adanya kebijakan insentif ini, wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19,” kata Lusiana.
Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan, menyatakan, apabila keringanan pajak itu dimaksudkan untuk menambah capaian atau realisasi pajak 2021, ia menilai itu berat.
Trubus mengkritisi kebijakan pajak yang sering kali mepet. ”Ini berat karena waktunya tinggal berapa hari lagi Desember ini. Untuk prosesnya itu, seharusnya ada sosialisasi lebih dahulu kepada masyarakat. Dan, ini sosialisasi ini belum dipahami masyarakat,” katanya.