Jalan Berbayar di Ibu Kota Diharapkan Terealisasi Tahun 2022
Pada tahap awal, jalan elektronik berbayar (JBE) akan diterapkan 6,12 km, yakni di Jalan Sisingamangaraja sepanjang 1,18 km dan Jalan Sudirman 4,94 km. Namun, pengamat mengingatkan sejumlah tantangan menggelar JBE.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA
Papan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di salah satu ruas Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/3/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Transportasi Kota Jakarta menyatakan, hasil survei masyarakat menginginkan kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing bisa diterapkan tahun 2022. Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta merencanakan, pada tahap awal, ERP bisa diterapkan di 6,12 kilometer jalan.
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Haris Muhammadun, Rabu (15/12/2021), dalam acara forum diskusi kelompok terfokus (FGD) DTKJ bertema ”Percepatan Penerapan Jalan Berbayar Elektronik” menjelaskan, dalam survei 23 September-1 Oktober 2021, ada 1.730 responden terlibat. Mereka adalah pengguna kendaraan pribadi, baik roda empat maupun roda dua, juga pengguna transportasi umum.
Dari survei tersebut, 34,24 persen responden menggunakan kendaraan pribadi, 21,46 persen pengguna transportasi umum, dan 21,42 persen responden pengguna transportasi online atau daring.
Kemudian, 42,82 persen dari total responden tak pernah menggunakan transportasi umum, sementara 31,8 persen pengguna transportasi umum 1-2 kali dalam seminggu.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Gerbang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang sudah disiapkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Dalam perjalanan ke tempat kerja, 38,8 persen responden melewati Jalan Jenderal Sudirman yang diberlakukan aturan ganjil genap, diikuti 31,1 persen melewati Jalan Jenderal Gatot Subroto, sedangkan 27,5 persen melewati Jalan MH Thamrin.
Saat ditanyakan usulan ruas jalan untuk pemberlakuan jalan berbayar elektronik (JBE), 64,47 persen responden berharap Jalan Jenderal Sudirman menjadi ruas jalan atau area diberlakukannya JBE, lalu diikuti Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said.
Untuk penerapan JBE, 56,44 persen responden berharap JBE diterapkan saat hari kerja saja. Sebanyak 36,95 persen responden menyatakan menggunakan JBE saat terdesak waktu dan 35,75 persen saat jam sibuk. ”Para responden juga berharap setidaknya JBE bisa mulai diterapkan di Jakarta pada 2022 atau sebanyak 53,9 persen,” jelas Haris.
Seiring sejumlah pertimbangan dan regulasi yang disiapkan, menurut Zulkifli, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pada tahap awal, ERP akan diterapkan 6,12 km, yakni di Jalan Sisingamangaraja sepanjang 1,18 km dan Jalan Sudirman sepanjang 4,94 km.
”Dari tahap awal itu, targetnya sampai 2039 ERP akan mencakup 20 koridor dengan total panjang 174,04 km,” ujar Zulkifli. Untuk penerapan JBE di Jakarta, saat ini rancangan peraturan daerah JBE sudah masuk ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD DKI Jakarta 2022. Adapun target penyampaian adalah triwulan II-2022.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Gerbang jalan berbayar (electronic road pricing/ERP) sudah disiapkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dalam FGD tersebut mengatakan, dalam empat tahun terakhir terdapat perubahan paradigma pembangunan transportasi di Jakarta. Pengembangan transportasi umum lebih dikedepankan dengan angkutan umum berbasis rel sebagai backbone atau tulang punggung transportasi umum.
Pembangunan dan penyediaan angkutan umum yang berkualitas dan nyaman menjadi penarik masyarakat menggunakan angkutan umum (pull strategy). Ke depan, angkutan umum dikelola menjadi sistem yang terintegrasi, memudahkan masyarakat menggunakan angkutan umum.
Adapun strategi push atau mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum adalah dengan menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan dan manajemen perparkiran. Kebijakan JBE, jelas Syafrin, diharapkan bisa menjadi kebijakan yang lebih mendorong warga untuk menggunakan angkutan umum.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Pekerja tengah menyiapkan penggunaan gerbang jalan berbayar (electronic road pricing/ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Zulkifli menjelaskan, ERP di Jakarta sudah disiapkan sejak 2007. Dalam perkembangan, masih ada sejumlah kendala sehingga ERP belum bisa diterapkan. Padahal, ERP bisa mengurangi kemacetan, mempersingkat waktu tempuh perjalanan, meningkatkan keselamatan lalu lintas, dan mengubah perilaku masyarakat dalam berlalu lintas.
Dari sisi kemacetan, jelas Zulkifli, saat survei tahun 2002, pengguna angkutan umum sebanyak 57,7 persen. Pada 2018, pengguna angkutan umum turun 8,8 persen.
Kemacetan muncul dengan populasi kendaraan yang mencapai 12 juta unit. Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Metro Jaya tahun 2019, jumlah sepeda motor tercatat 68,69 persen, kendaraan penumpang 23,52 persen, kendaraan barang 4,56 persen, dan bus 2,48 persen. Di sisi lain, tambah Zulkifli, pertumbuhan ruas jalan di DKI Jakarta tercatat hanya 0,01 persen per tahun.
Elly Sinaga, pakar transportasi, dalam FGD tersebut mengingatkan, dengan kenyataan kinerja lalu lintas seperti itu, sudah saatnya ERP diterapkan. Namun, ia mengingatkan Dishub DKI mengenai sejumlah tantangan penyelenggaraan ERP. Beberapa di antaranya teknologi yang akan diterapkan, bentuk kerja sama, kelembagaan pelaksana, pembiayaan, sistem pembayaran, dan tarif.