Polres Jakarta Pusat Segel Tanah dan Bangunan yang Dikuasai Ormas
Salah satu aset sudah dijadikan kantor ormas sejak tahun 2004. Lainnya didirikan lapangan olahraga dan lapak kios yang disewakan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menyegel tiga bidang tanah dan bangunan yang dikuasai dua organisasi masyarakat. Salah satunya adalah aset negara milik Lembaga Manajemen Aset Negara atau LMAN.
Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heriyatno mengatakan, aset yang disegel dikuasai organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR).
”Tiga bidang tanah dikuasai FBR dan PP tanpa hak dan melanggar hukum,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Polres Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Aset pertama yang disegel polisi adalah ruko empat lantai yang berdiri di aset bekas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Bangunan ruko itu dikuasai ormas PP sebagai Kantor Sekretariat Majelis Pimpinan Cabang PP. Setyo mengatakan, aset itu sudah dijadikan kantor ormas sejak 2004. Namun, baru-baru ini, penggunaan aset itu baru dilaporkan Lembaga Manajemen Aset Negara.
Aset itu selanjutnya akan diserahkan kepada divisi manajemen aset negara Kementerian Keuangan. ”Aset ini nanti akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dioptimalkan dan dikerjasamakan atau disewakan kepada pihak yang membutuhkan,” kata Bayu Adinegoro dari Kementerian Keuangan, saat dikonfirmasi terpisah.
Dua aset lain yang dikuasai secara ilegal berlokasi di lahan bekas Bandara Kemayoran. Aset itu masing-masing berupa tanah seluas 12.000 meter persegi dan 13.000 meter persegi. Tanah itu dikuasai ormas FBR sejak November 2021.
”Lahan ini dimanfaatkan sebagai lapangan futsal, lapangan badminton, dan petak kios semipermanen yang tujuannya disewakan. Saat menindak, ditemukan satu petak kios disewakan dengan tarif Rp 3 juta per tahun. Ini masih didalami lagi,” lanjut Setyo.
Penggunaan dua aset itu dilaporkan PT Oceania selaku pemilik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Blok B2 dan Blok B3. Sertifikat kepemilikan itu pun menjadi bukti penguat bagi polisi untuk menindak laporan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Wisnu Wardhana mengatakan, proses penindakan berlangsung lancar tanpa perlawanan. Polisi bekerja sama dengan TNI dan pemerintah kota.
”Di ruko yang akan kami sita dari PP hari ini, kami bekerja sama dengan tiga pilar. Tadi siang kami sudah pasang plang dan garis polisi. Ormas PP tidak melakukan perlawanan karena kami lakukan koordinasi baik dan PP sudah meninggalkan tempat itu,” katanya.
Kasus penguasaan lahan oleh FBR dipersangkakan dengan Pasal 385 juncto 167 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyerobotan tanah. Sedangkan kasus penggunaan gedung milik negara oleh PP dikenai Pasal 167 KUHP.