Penetapan Level PPKM Akhir Tahun, DKI Tunggu Instruksi Mendagri
Meski pemerintah pusat batal menerapkan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI belum menerbitkan aturan terbaru. DKI masih menunggu inmendagri terkait status PPKM untuk menerbitkan pergub terbaru.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, dirinya belum menerbitkan aturan terbaru terkait pembatalan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3. DKI masih menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri terkait hal itu.
”Ketika Pemprov DKI mengeluarkan peraturan gubernur terkait dengan PPKM, maka pergub merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri,” kata Anies seusai meresmikan pemugaran Kompleks Makam Sultan Alaiddin Muhammad Daud Syah di TPU Utan Kayu, Senin (13/12/2021).
Karena instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) menjadi rujukan, dijelaskan Anies, saat Pemprov DKI menerima inmendagri terkait penerapan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru, di awal Desember 2021 Pemprov DKI sudah langsung menyiapkan peraturan gubernurnya. ”Itu kalau tidak salah ditandatangani tanggal 2 atau 4 Desember. Disiapkan sejak awal supaya masyarakat yang punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun,” katanya.
Kemudian, saat pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM level 3, DKI akan melakukan perubahan atas peraturan gubernur. ”Perubahannya itu nanti merujuk pada inmendagri. Jadi, begitu keluar inmendagri, kami akan membuat pergub baru yang merujuk pada instruksi yang baru,” ujar Anies.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, secara terpisah menegaskan, seperti pengalaman yang terjadi, setiap kali ada libur panjang, di Jakarta terjadi lonjakan kasus. ”Saya juga serius memperhitungkan kondisi ini karena ada risiko mengancam di depan mata dengan meningginya mobilitas masyarakat sehingga potensi pandemi ini naik lagi,” katanya.
Hal pendukung kebijakan PPKM level 1 adalah karena vaksinasi di DKI yang cakupannya tinggi. Namun, belum ada data soal varian virus anyar korona jenis baru Omicron terkait dampaknya bagi orang-orang yang mendapat vaksin Sinovac.
Setelah vaksinasi berbasis RNA, seperti Pfizer, Astra Zeneca, dan Moderna, ternyata seseorang masih bisa terinfeksi dan beberapa negara kesulitan dengan cepatnya Omicron menyebar dan menginfeksi manusia. Padahal, di beberapa negara itu, cakupan vaksinasinya sudah tinggi. Untuk itu, hal terbaik yang bisa dilakukan adalah mengawasi masyarakat tetap menaati protokol kesehatan sebagai pencegahan.
”Itu karena kita selalu telat akibat mutasi virus yang tidak bisa diprediksi. Dalam pengawasan ini, sebaiknya TNI Polri ikut karena Satpol PP tidak mampu,” katanya.
Simanjuntak sepakat jika selama libur Natal dan Tahun Baru dilakukan pembatasan-pembatasan. Seharusnya DKI bisa melakukannya setelah berkoordinasi dengan daerah pendukung.
”Kenyataan pandemi ini dengan daerah padat penduduk mobilitas tinggi (DKI dan sekitarnya) sebagai episentrum sebaiknya jadi pertimbangan rasional untuk melakukan pembatasan, seperti SIKM,” kata Simanjuntak.
Teguh P Nugroho, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, secara terpisah menjelaskan, terkait aturan terbaru yang menjadi rujukan atau pedoman, tetapi belum ada, DKI bisa membuat regulasi sendiri terkait penanganan Covid-19.
”Karena Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta sebetulnya sampai sekarang belum dicabut. Itu bisa menjadi landasan Jakarta dalam menetapkan kedaruratan,” kata Teguh.
PSBB ada dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sementara PPKM tidak dikenal. Makanya, posisi inmendagri hanya pedoman bagi kepala daerah untuk serius menangani Covid-19.
Jadi, kalau dibuat setara PPKM level 3 atau lebih, tentu sangat patut.
Jadi, untuk kebijakan pembatasan demi menekan lonjakan kasus, apabila pedoman belum ada, untuk membuat pembatasan sesuai kebutuhan daerah, bisa dibuat lebih ketat dari standar minimum inmendagri. Namun, tidak boleh kurang dari standar minimum inmendagri. ”Jadi, kalau dibuat setara PPKM level 3 atau lebih, tentu sangat patut,” ujar Teguh.
Seperti diketahui, untuk Natal dan Tahun Baru, Mendagri sudah menerbitkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Namun, di dalam inmendagri itu hanya diatur soal pengetatan kegiatan masyarakat hingga penerapan prokes di masyarakat. Untuk level PPKM per wilayah belum disebutkan. DKI masih menunggu inmendagri yang mengatur status PPKM itu.