Polisi menelusuri jejaring peredaran narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila dari jejak digital akun media sosial Bobby Joseph.
Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pesohor Bobby Joseph terancam pidana 20 tahun penjara. Pesohor itu tersandung penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan diduga terlibat dalam peredaran tembakau sintetis atau gorila dari jejak digital akun media sosialnya.
Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan masih mengejar si pemasok sabu dan tembakau gorila, juga menelusuri orang-orang yang memesan tembakau gorila lewat Bobby.
”Bobby Joseph ditangkap dengan barang bukti 0,49 gram sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Tes urinenya positif sabu dan ditemukan jejak digital pesanan tembakau gorila melaluinya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
Polres Tangerang Selatan menerima laporan warga adanya transaksi sabu di Serpong pada Kamis (9/12/2021). Penyelidikan berlanjut dengan penangkapan Bobby di Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (10/12/2021) dini hari. Namun, dalam penangkapan itu pemasok sabu berinisial J berhasil melarikan diri.
Zulpan menuturkan, Bobby menggunakan sabu di kediamannya di Cinere, Depok, Jawa Barat, sebelum transaksi dengan J. Dia mengaku memakai sabu sejak tahun 2015 untuk penambah stamina, fokus kerja, dan sebagainya.
”Penyidik masih menelusuri percakapan berisi pesanan-pesanan tembakau gorila. Bobby diduga menjadi perantara dalam pemesanan atau pembelian,” katanya. Atas perbuatan tersebut, Bobby terancam hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel Ajun Komisaris Amantha Wijaya Kusuma menambahkan, penyidik masih mengejar J sekaligus mendalami peredaran tembakau gorila di kalangan tertentu dari jejak digital media sosial Bobby.
”Tidak ada sasaran khusus dalam penangkapan figur publik. Siapa pun itu kami tidak pandang. Sekarang kami periksa dulu rekam jejak digital supaya bisa ditelusuri siapa yang pesan atau beli tembakau gorila selama ini melalui Bobby,” ucapnya.
Penangkapan Bobby menambah daftar artis atau figur publik yang ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, Jeff Smith ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021 karena menyalahgunakan narkoba berjenis asam lisergat dietilamida atau LSD.
Polisi menemukan dua lembar LSD dalam penangkapan Jeff. Sementara dari hasil penyidikan sementara diketahui bahwa dia membeli 50 lembar LSD senilai Rp 500.000 per lembar dari pengedar secara daring.
Pemuda yang pernah direhabilitasi karena penyalahgunaan ganja pada pertengahan 2021 itu mengaku bisa menghabiskan empat lembar LSD sehari. LSD yang juga dikenal sebagai narkoba prangko termasuk narkoba golongan baru.
Mengutip laman Badan Narkotika Nasional (BNN), LSD adalah bahan kimia bersifat halusinogen yang diperoleh dari jamur yang tumbuh pada tanaman gandum hitam. Bahan kimia yang populer pada 1960-an ini berbentuk seperti kertas seukuran prangko dan memiliki varian warna serta gambar. LSD dikonsumsi seperti tablet isap.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, LSD masuk ke dalam narkotika golongan I nomor urut ke-36. Jika disalahgunakan, LSD dapat menimbulkan reaksi tegang, ilusi pandang atau halusinasi, lemahnya kemampuan pengendalian diri, serta rasa khawatir yang berlebihan.