Ahli epidemiologi mengingatkan pentingnya literasi vaksin Covid-19 kepada orangtua bahwa vaksinasi anak harus segera dimulai.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pemberian vaksin pada anak usia 6-11 tahun siap dilakukan pekan depan. Pelaksanaannya menunggu regulasi dari Kementerian Kesehatan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria seusai peresmian kawasan Condet sebagai Desa Kreatif, Minggu (12/12/2021), mengatakan, untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun, Dinas Kesehatan DKI sudah siap. ”Insya Allah minggu depan,” ujarnya.
Namun, pelaksanaannya masih menunggu regulasi dari Kementerian Kesehatan. Diharapkan minggu depan sudah bisa dipastikan, diluncurkan regulasinya.
Secara terpisah, ahli epidemiologi dari Griffith University, Australia, Dicky Budiman, menyampaikan, saat ini seiring adanya varian Delta yang belum tuntas, sebanyak 30-40 persen penduduk belum memiliki imunitas, entah karena belum divaksinasi atau karena belum terinfeksi. Di antara yang belum memiliki imunitas ini adalah anak-anak, bukan hanya usia 6-11 tahun, melainkan juga di bawah 6 tahun ataupun 11-12 tahun atau di atas usia itu.
Penjelasannya, ketika sebagian populasi dewasa sudah terproteksi vaksinasi, virus itu akan terus mencari kelompok rawan yang belum memiliki imunitas. ”Itulah yang saya sebut dengan potensi rawan. Itu yang menjadi potensi ledakan, baik berupa KLB (kejadian luar biasa) saat nanti setelah pandemi maupun saat ini berupa gelombang,” jelasnya.
Untuk itu, karena anak-anak termasuk kelompok yang belum sepenuhnya memiliki imunitas, menurut Dicky, program vaksinasi anak memang harus segera diupayakan. Pertama, karena sudah punya vaksinnya. Kedua, dosis pada anak tidak seperti pada orang dewasa.
Anak-anak juga menjadi kelompok rawan di antaranya karena mulai mengikuti pembelajaran tatap muka dan mulai dibawa bepergian oleh orangtua.
Pogram vaksinasi pada anak, jelas Dicky, sudah menjadi hal rutin. Itu bisa dilakukan di sekolah sehingga menjadi lebih besar kemudahannya dari sisi lokasi, dari sisi lebih ramah lingkungan untuk anak, dari sisi dukungan guru, dan juga orangtua.
”Jadi, untuk vaksinasi anak, saya kira dilakukan jangan di luar (sekolah). Di situ sekolah kemudian juga peran orangtua menjadi penting,” ujarnya.
Dicky memberi catatan, untuk bisa memberi vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun, pemerintah pusat dan Pemprov DKI harus memberikan literasi vaksin, baik kepada orangtua, masyarakat, maupun sekolah. ”Sebagian dari kita masih merasa vaksin ini tidak bermanfaat dan juga percaya teori konspirasi. Ini yang harus di-address sebelum diberikan vaksinasi pada anak,” jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah menyampaikan, dengan adanya ancaman varian baru juga lonjakan kasus, selama libur Natal dan Tahun Baru, dinas pendidikan mengimbau anak-anak untuk tidak pulang kampung atau pergi ke luar daerah. ”Guru-guru tidak boleh, murid juga sama,” jelas Taga.
Dengan terbitnya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan No 84/SE/2021, penundaan cuti Natal dan Tahun Baru diatur. Juga terdapat aturan bahwa murid tidak boleh keluar daerah hingga jadwal pembagian rapor yang diatur mundur ke tanggal 3 Januari 2022.