Transjakarta Beri Sanksi Pramudi Bus Penabrak Warga di Pasar Minggu
Polisi masih mengumpulkan bukti terkait kecelakaan bus Transjakarta dan warga, Senin (6/12/2021). Pengemudi menyampaikan kecelakaan terjadi karena keterbatasan jarak pandang dan minimnya penerangan di lokasi kejadian.
Oleh
Erika Kurnia
·2 menit baca
TMC POLDA METRO JAYA
Bus Transjakarta menabrak pos polisi lalu lintas di depan Pusat Grosir Cililitan, perempatan Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021) siang.
JAKARTA, KOMPAS — Manajemen PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta mendukung kepolisian menangani kasus kecelakaan bus Transjakarta yang mengakibatkan seorang pejalan kaki tewas di Jalan Taman Margasatwa Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Warga juga diingatkan agar lebih berhati-hati saat menyeberang jalan.
”Transjakarta memberlakukan sanksi tegas kepada mitra operator sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta Angelina Betris dalam keterangan pers, Selasa (7/12/2021).
Kecelakaan pada Senin (6/12/2021) pukul 21.50 terjadi saat Rahmat Hidayat tengah menyeberang dari sisi barat Jalan Taman Margasatwa Raya melalui sela-sela pagar pembatas. Selain menyeberangi jalur umum, pemuda asal Garut, Jawa Barat, itu juga melalui jalur bus Transjakarta yang dibatasi pembatas beton.
Pengemudi bus dengan kode SAF035 melintas saat Rahmat menyeberangi jalur Transjakarta. Bus tanpa penumpang itu hendak pulang ke pul Klender dari arah Ragunan di selatan. Akibat tidak ada antisipasi dari kedua pihak, tabrakan terjadi dan menewaskan Rahmat di lokasi.
”Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, dengan pendampingan penuh dari Transjakarta,” lanjut Betris.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono mengatakan, pengemudi menyampaikan kecelakaan terjadi karena keterbatasan jarak pandang dan minimnya penerangan di lokasi.
Ditlantas Polda Metro Jaya masih akan mengumpulkan bukti, termasuk melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), antara lain untuk menentukan titik benturan, titik pengereman, dan kecepatan bus. Empat saksi yang mengetahui kejadian tersebut, termasuk sopir bus penabrak, sudah dimintai keterangan.
”Kami mau gelar perkara dulu karena ada unsur kelalaian juga dari korban karena menyeberang bukan di tempatnya,” kata Argo saat dihubungi hari ini.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Penumpang bus Transjakarta melihat unjuk rasa buruh yang mewakili Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (SP-RTMM) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/11/2021). Mereka memprotes penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 yang dianggap terlalu rendah. UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.453.935, hanya naik Rp 37.749 atau 0,85 persen dibandingkan UMP 2021. Aksi buruh menyuarakan penetapan upah minimum layak juga terus berlangsung di sejumlah daerah setelah hasil uji formil Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Untuk diketahui, tidak jauh dari lokasi kejadian, tersedia fasilitas jembatan penyeberangan orang. Sementara itu, sela pembatas dua jalur berlawanan itu sering dipakai sebagai jalan pintas untuk menyeberang. Namun, kini jalan pintas itu sudah ditutup.
”Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan fasilitas yang telah disediakan untuk menyeberang guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pesan Betris.