logo Kompas.id
MetropolitanJakarta Akan Sesuaikan Aturan ...
Iklan

Jakarta Akan Sesuaikan Aturan Terkait Pembatalan PPKM Level 3

Kalangan pengusaha menyambut baik keputusan pemerintah dan berharap ekonomi bergerak kencang dengan tetap ketat menerapkan protokol kesehatan.

Oleh
Helena F Nababan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jtOhctI4M82EaWs-gFqiBZoaq1g=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F4bb554f3-3409-4279-9514-a86578814fb3_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga melintasi spanduk ajakan mematuhi aturan berlalu lintas dan menerapkan protokol kesehatan di Bundaran Air Mancur, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (14/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan ada revisi peraturan terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Langkah itu berkaitan dengan pembatalan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 oleh pemerintah pusat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/12/2021), menjelaskan, menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Jakarta sudah menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Ada Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang terbit pada 2 Desember 2021. Kemudian pada Senin (6/12/2021) pemerintah pusat membatalkan penerapan kebijakan PPKM level 3 itu.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000