Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Pembangunan Sumur Resapan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi pembangunan sumur resapan yang banyak disorot oleh publik.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Material sisa pengerjaan sumur resapan di sepanjang Jalan Aditiyawarman hingga Jalan Kertanegara, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kamis (2/12/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI jAKARTA Anies Baswedan menginstruksikan semua jajaran dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengevaluasi para kontraktor yang mengerjakan drainase vertikal atau sumur resapan. Hal itu untuk memastikan para kontraktor terkait mengerjakan pembangunan sumur resapan sesuai dengan standar sehingga dapat berfungsi dengan optimal dan tidak membahayakan orang lain, terutama pengguna jalan.
”Kami instruksikan kepada OPD terkait, seperti Dinas Sumber Daya Air (SDA), untuk secepatnya mengevaluasi pekerjaan para kontraktor dalam membangun drainase vertikal. Kontraktor yang mengerjakan sumur resapan perlu diinfokan secara transparan agar publik mengetahuinya dan ikut mengawasi pembangunan drainase vertikal yang sedang berjalan ataupun drainase vertikal yang sudah beroperasi,” kata Anies dalam keterangan pers secara tertulis, Minggu (5/12/2021).
Dari evaluasi itu, Anies berharap agar pembangunan sumur resapan berfungsi dengan optimal dalam mengatasi banjir atau genangan, serta tidak membahayakan kepentingan umum, seperti pengguna jalan.
Ia juga meminta agar semua OPD terkait untuk mengidentifikasi jenis-jenis masalah dalam pembangunan sumur respan, serta mengambil solusi atas masalah tersebut. Para kontraktor wajib menyelesaikan permasalahan yang muncul sesuai dengan prosedur serta standar durasi waktu penuntasan permasalahan.
”Tentu kami akan bertindak tegas jika terjadi permasalahan melalui mekanisme penalti terhadap kontraktor terkait jika terdapat penyimpangan. Lakukan segera dan panggil semua yang terlibat dalam pembangunan drainase vertikal, termasuk para pelaksana/kontraktor dan beri mereka pesan tegas agar proses pengerjaan drainase vertikal sesuai dengan standar sehingga berfungsi optimal dan tidak mengganggu kepentingan umum, terutama jangan sampai membahayakan orang lain,” kata Anies.
Dalam keterangan resmi yang sama, Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal menyampaikan, pihaknya segera menjalankan instruksi dari Gubernur DKI terkait dengan pembangunan sumur resapan. ”Kami telah mengevaluasi, baik sumur resapan yang sedang dibangun maupun sumur resapan yang sudah beroperasi agar berfungsi dengan optimal. Kami juga terus berkoordinasi dengan kontraktor terkait,” katanya.
Secara spesifik, ia juga menginstruksikan kepada kontraktor terkait untuk merapikan pembangunan sumur resapan di Jalan Lebak Bulus III agar tidak merusak jalan serta tidak membahayakan pengguna jalan. Selanjutnya, kontraktor membuat lubang air di lokasi sumur resapan yang sudah ditutup aspal sehingga bisa menyerap air hujan ke dalam tanah.
”Kami bergerak cepat jika terjadi permasalahan di lapangan dalam proses pembuatan drainase vertikal,” ujarnya.
Dalam pembangunan sumur resapan, Pemprov DKI Jakarta membangun dua jenis, yaitu sumur resapan dangkal dan sumur resapan dalam. Sumur resapan dangkal berfungsi menekan genangan air di permukaan tanah dengan cara mengalirkannya ke sumur resapan. Adapun, sumur resapan dalam berfungsi untuk menambah cadangan air tanah.
Sumur resapan dangkal berpotensi menampung dan menyerapkan air ke dalam tanah sebanyak 11.502.420 meter kubik. Pemprov DKI Jakarta akan membangun sebanyak 1.150.242 unit sumur resapan dangkal dan 100 lokasi sumur resapan d di wilayah DKI.
Pembangunan sumur serapan atau drainase vertikal, kata Yusmada, menjadi kunci bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengantisipasi terjadi banjir di sejumlah titik yang rutin terdampak. Selain mencegah banjir, gerakan pembangunan sumur resapan juga menjadi solusi menciptakan lapangan kerja sekaligus memperbaiki lingkungan dan konservasi air menuju Jakarta Kota Ramah Air.
Hingga 9 November 2021, drainase vertikal tipe buis beton dibangun sebanyak 16.035 titik dengan daya tampung 31.498 meter kubik. Sementara itu, daya tampung sumur resapan tipe modular sebanyak 6.633,7 meter kubik. Kapasitas sumur resapan yang sudah ada sebanyak 38.453 meter kubik.
Adapun lokasi pembangunan sumur resapan, menurut Yusmada, beragam. Ada yang di trotoar, persil, dan jalan lingkungan. Itu karena tidak bisa menempatkan sumur resapan di tanah pribadi masyarakat sehingga harus dibangun di aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Pekerja mengangkut tanah dalam tahap akhir pembuatan sumur resapan di Jalan Soekanto, Jakarta Timur, Kamis (18/11/2021).
Sementara itu, Ida Mahmudah, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang membidangi pembangunan, menilai, pembuatan sumur resapan yang kemudian ditutup aspal menandakan adanya kesalahan perencanaan dan pemborosan anggaran. Dengan demikian, wajar apabila anggaran pembangunan sumur resapan dinolkan pada APBN 2022.
”Ini kesalahan perencanaan pembuatan titik sumur resapan,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam rapat Komisi D, sejumlah anggota menilai anggaran sumur resapan masih perlu dianggarkan sehingga anggaran yang semula diusulkan Rp 322 miliar berkurang menjadi Rp 122 miliar. Namun, dalam rapat badan anggaran, Rabu (24/11/2021), anggaran sumur resapan dinolkan.
”Waktu finalisasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD, mata anggaran itu banyak mendapat komplain dari beberapa anggota badan anggaran. Menurut mereka, pembangunan sumur resapan tidak efektif. Akhirnya, banggar mengenolkan,” ujar Ida yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ida menegaskan, Pemprov DKI Jakarta sepatutnya mengevaluasi menyeluruh terkait dengan program sumur resapan. ”Pada APBD 2022 tidak kita anggarkan. Kalau memang hasilnya bagus kajiannya, kita anggarkan kembali di APBD 2023. Kalau memang tidak, ya, tidak perlu kita anggarkan,” kata Ida.