Kota Depok di Jawa Barat mulai menerapkan ganjil genap untuk mobil yang melintas di Jalan Margonda Raya setiap akhir pekan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisan Resor Metro Depok di Jawa Barat memulai uji coba pembatasan kendaraan atau ganjil genap pada Sabtu dan Minggu (4-5/12/2021). Pembatasan untuk mobil di Jalan Margonda Raya itu berlangsung setiap akhir pekan guna menekan kepadatan kendaraan dan mobilitas warga yang berpotensi pada penularan Covid-19.
Pembatasan berlangsung pukul 12.00-pukul 18.00 dengan pengecualian bagi kendaraan prioritas, darurat, dan angkutan umum, seperti ambulans dan pemadam kebakaran. ”Pembatasan setiap akhir pekan sudah dimulai hari ini. Selain kendaraan darurat, kendaraan umum masih bisa melintas termasuk layanan daring,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Depok Komisaris Jhoni Eka Putra, Sabtu (4/12/2021).
Sebanyak 168 petugas gabungan dari Polri, TNI, dinas perhubungan, dan satpol PP terlibat guna kelancaran pembatasan kendaraan. Namun, belum ada tilang untuk Sabtu dan Minggu karena masih dalam tahap sosialisasi.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menuturkan, kebijakan pembatasan kendaraan sudah direncanakan dan dirancang sejak jauh-jauh hari. Pembatasan diharapkan bisa berjalan efektif setiap akhir pekan.
”Kami berkoordinasi dengan polres karena ini sebetulnya arahan dari polda. Ini kajian cukup lama karena kewenangan mereka terkait lalu lintas. Kami terima masukan dari masyarakat terkait dampaknya,” katanya.
Satgas Covid-19 Kota Depok mencatat 140 kasus aktif dalam perawatan hingga Sabtu ini. Secara keseluruhan, ada 105.819 kasus positif Covid-19 sejak wabah melanda Tanah Air dengan 2.168 kasus meninggal dan 103.511 kasus sembuh.