Bus Transjakarta Diduga Tabrak Pos Polisi karena Kelalaian Sopir
PT Transportasi Jakarta telah memberikan sanksi tegas kepada mitra operator dan menunggu hasil penyelidikan dari polisi.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih mendalami penyebab bus Transjakarta menabrak pos polisi lalu lintas di depan Pusat Grosir Cililitan, perempatan Cililitan, Jakarta Timur. Dugaan sementara, kecelakaan itu akibat kelalaian sopir bus.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono, saat dihubungi wartawan, Jumat (3/12/2021), mengatakan, pihaknya sementara ini masih melakukan pemeriksaan awal.
Hal yang diperiksa meliputi keterangan pengemudi, saksi, kernet, dan teknisi, serta kamera pemantau (CCTV) yang ada di dasbor bus dan lokasi sekitar kejadian. Tidak ketinggalan kondisi fisik kendaraan pascainsiden tabrakan.
Dari keterangan awal, sopir mengaku tidak sedang mengantuk saat peristiwa terjadi. Sopir mengatakan, kendali kemudi terganggu saat dongkrak menggelinding ke pedal gas bus. Bus Transjakarta milik mitra operator Transjakarta itu diketahui melaju pada kecepatan 10 kilometer hingga 15 kilometer sebelum sopir putar balik.
”Keterangan awalnya, saat dia putar balik, dongkraknya menggelinding. Akhirnya, pedal gas tertekan dan mobil itu tidak bisa dikendalikan lalu bus menabrak pos lantas sampai hancur,” ujar Argo.
Insiden yang melibatkan bus rute PGC-Harmoni ini terjadi saat tidak sedang melayani pelanggan pada pukul 12.55, Kamis (2/12/2021). Namun, tabrakan itu mencederai seorang petugas patroli sterilisasi jalur Transjakarta yang sedang bertugas mengatur lalu lintas di kawasan tersebut.
Angelina Betris, Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), menyayangkan kecelakaan yang memakan korban petugas dan membuat bus rusak di bagian kaca depan, kaca samping kiri depan, serta bodi depan samping kiri dan kanan.
”Sehubungan dengan insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi, pramudi diberikan sanksi berupa pemberhentian operasi sementara dan sedang dimintai keterangan oleh pihak berwajib,” kata Betris dalam keterangan tertulisnya.
Untuk selanjutnya, PT Transjakarta juga memberikan sanksi tegas kepada mitra operator dan menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian untuk hasil investigasi lebih lanjut.