Penutupan dilakukan dalam rangka mengantisipasi aksi reuni persaudaraan 212 yang tidak diizinkan Pemerintah Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya.
Oleh
Erika kurnia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menutup jalan di sekitar Monumen Nasional atau Monas di Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). Penutupan dilakukan dalam rangka mengantisipasi aksi reuni persaudaraan 212. Kegiatan itu tidak diizinkan pihak kepolisian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta Pusat, menyampaikan, polisi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah merencanakan penutupan beserta pengalihan arus lalu lintas di sekitar lokasi yang biasa dipakai untuk aksi tahunan itu.
”Kami akan melaksanakan penyekatan di seputar kawasan Bundaran Patung Kuda dan kawasan Monas yang akan berlaku mulai pukul 24.00 sampai dengan setidaknya pukul 21.00 tanggal 2 Desember,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Polisi akan menutup Jalan Merdeka Timur menuju Merdeka Utara, Jalan Medan Merdeka Selatan arah Monas, Jalan Budi Kemuliaan, dan Jalan Abdul Muis menuju Jalan Medan Merdeka Barat. Penutupan arus kendaraan juga dilakukan Jalan Majapahit dan Jalan Sunda.
Ia mengimbau agar masyarakat menghindari kawasan seputar Patung Kuda, Jalan Kebon Sirih, Monas, dan Istana Merdeka agar tidak terjadi kepadatan dan kemacetan jalan. Kendaraan yang telanjur menuju jalan-jalan tersebut akan dialihkan ke jalan lain.
”Semua kawasan (yang ditutup) ini menjadi kawasan terbatas dan tidak boleh dimasuki oleh kendaraan apa pun, termasuk kawasan-kawasan yang menuju ke daerah ini. Tetapi, nanti kalau tujuannya untuk ke kantor, kami perbolehkan,” tuturnya.
Masyarakat juga masih dibolehkan melintas di sekitar daerah yang disekat. Polisi mengecualikan ini kepada massa reuni 212. Pergerakan massa yang beratribut reuni 212 juga akan disekat di jalan-jalan masuk menuju Jakarta dari daerah di sekitarnya. Personel polisi akan ditempatkan untuk melakukan pengawasan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Rabu, menyampaikan, Polda Metro Jaya tidak memberikan izin kegiatan reuni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk Jakarta, Tangerang Raya, Bekasi, dan Depok. Polda Metro Jaya sudah menyampaikan pesan itu kepada pihak Presidium Alumni 212.
”Ini juga sejalan dengan Satuan Tugas Covid-19 DKI Jakarta yang tidak merekomendasikan kegiatan tersebut. Ini menjadi dasar Polda Metro Jaya tidak memberi izin reuni 212 dilakukan di sekitar Patung Kuda maupun di wilayah lainnya,” jelasnya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kegiatan itu tidak diizinkan karena bersifat menciptakan kerumunan dan bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan. Jika melanggar, polisi akan menindak sesuai Pasal 212 dan Pasal 218 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) masing-masing terkait melawan pegawai negeri sipil yang melaksanakan kegiatan sah dan penolakan pembubaran kerumunan.
Tidak hanya itu, jika kegiatan reuni tetap dilakukan, pelaku juga diancam dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
”Kepada masyarakat, saya berharap tidak terpancing mengikuti kegiatan ini karena ini kegiatan yang tidak mendapatkan izin dari pemerintah dan kepolisian,” pesannya.
Lusa kemarin, panitia penyelenggara reuni 212 memutuskan mengadakan agenda mereka di Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor. Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya menjelaskan, panitia penyelenggara sudah melakukan rapat internal untuk mengganti konsep aksi reuni 212 menjadi kegiatan zikir dan munajat yang akan disiarkan secara daring.
”Jadi, tetap kami mengadakan zikir dan munajat, seperti tahun lalu di Masjid Az Zikra, ditambah dengan bakti sosial. Di daerah kami sudah konsolidasikan untuk membuat juga,” ujar Eka (Kompas.com, 29/11/2021).
Reuni 212 berawal dari aksi 2 Desember atau yang disebut juga Aksi Bela Islam yang terjadi pada tahun 2016 di sekitar Monas, Jakarta Pusat. Diperkirakan dua juta massa dari seluruh Indonesia menuntut Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peniadaan agama. Aksi itu berlanjut dengan kegiatan reuni yang dilaksanakan setiap tahun.