Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Beralih ke Level 3 Jelang Akhir Tahun
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, perubahan status PPKM DKI dari level 1 ke level 2 merupakan tahapan ke level 3 di akhir tahun. Tahapan ini agar masyarakat kian hati-hati jelang libur Natal dan Tahun Baru.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 2 bagi DKI Jakarta adalah proses menuju PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru. Pemberlakuan status secara bertahap diberlakukan agar masyarakat lebih berhati-hati.
”PPKM level 2 ini untuk proses antisipasi liburan Natal dan Tahun Baru saat nanti kita berlakukan PPKM level 3. Jadi saya kira salah satu yang baik, ada proses satu dua tiga supaya masyarakat lebih berhati-hati, waspada, dan jangan juga euforia,” kata Ahmad Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Sebelumnya, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021, status PPKM level 2 bagi DKI Jakarta berlaku mulai 30 November sampai dengan 13 Desember 2021.
Sekalipun pemberian vaksin Covid-19 sudah luar biasa dan di Jakarta termasuk yang terbaik dengan 11,1 juta jiwa yang sudah mendapatkan vaksinasi, tetapi kita tetap harus hati-hati.
Dengan berstatus PPKM level 2, sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat kembali diatur. Hal itu antara lain pengurangan kapasitas perkantoran menjadi 50 persen, kapasitas pengunjung supermarket dibatasi hingga 75 persen dan waktu operasional sampai pukul 21.00, kemudian kapasitas pengunjung di restoran atau rumah makan juga hanya diperbolehkan 50 persen.
”PPKM level 2 itu hanya mengurangi kapasitas. Yang tadinya 75 persen menjadi 50 persen, kemudian jam operasional dari 22.00 menjadi 21.00. Jadi memang ada beberapa perubahan, banyak sektor atau unit kegiatan, tapi semuanya tetap berjalan,” kata Ahmad Riza.
Menurut Ahmad Riza, setiap ada libur selalu diikuti peningkatan kasus Covid-19. ”Kita berharap libur Natal dan Tahun Baru kali tidak ada peningkatan, terlebih sekarang ada varian baru. Sekalipun pemberian vaksin Covid-19 sudah luar biasa dan di Jakarta termasuk yang terbaik dengan 11,1 juta jiwa yang sudah mendapatkan vaksinasi, tetapi kita tetap harus hati-hati,” katanya.
Tidak boleh cuti
Sebagai antisipasi kenaikan lonjakan kasus Covid-19, Biro Kepegawaian Daerah atau BKD Pemprov DKI mengeluarkan surat edaran No.79/SE/2021. Surat itu berisi tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
Kepala BKD Pemprov DKI Jakarta Maria Qibtiya menjelaskan, surat edaran itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Melalui SE itu, Maria mengimbau pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai NonASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak bepergian atau melakukan perjalanan ke luar daerah dan atau mudik selama periode hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Larangan terhitung sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Namun, larangan itu dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor seperti Jabodetabek. Selain itu, ada pengecualian bagi ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas daerah dan pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas ditandatangani kepala perangkat daerah/biro di lingkungan masing-masing.
Pengecualian lainnya berlaku bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari kepala perangkat daerah/biro di lingkungan masing-masing. Lalu cuti hanya diberikan kepada ASN yang hendak melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena cuti karena alasan penting.
”Selama periode sebagaimana dimaksud, kepala perangkat daerah/biro agar mengoptimalisasi pengawasan melekat terhadap kepatuhan pelaksanaan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid--19 sebagaimana dimaksud dan menyampaikan laporan kepada BKD,” kata Maria.
Maria menegaskan, ASN yang terbukti bepergian ke luar daerah tanpa izin kepala perangkat daerah selama pembatasan dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.