Rachel Vennya dan tiga orang lainnya diduga melanggar Pasal 14 UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal satu tahun.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Berkas kasus yang melibatkan selebritas Instagram, Rachel Vennya Ronald, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Kasus terkait pelanggaran karantina ini segera dibawa ke meja hijau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, berkas perkara kasus Rachel Vennya beserta kekasihnya, Salim Suhaili Nauderer, manajernya Maulida Khairunnisa, Ovelina Pratiwi ,dan barang buktinya sudah masuk tahap dua pemrosesan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
”Tinggal menunggu kesiapan hakim dan sebagainya di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam waktu cepat akan segera disidangkan,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (30/11/2021).
Dalam waktu cepat akan segera disidangkan.
Kamis (25/11/2021), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan terkait.
”Kasus Rachel Vennya sudah P21,” kata pria yang sebelumnya menjabat Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, pekan lalu.
Rachel Vennya dan tiga orang lainnya diduga melanggar aturan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal satu tahun.
Kasus ini bermula saat Rachel Vennya, kekasih, dan manajernya tiba dari Amerika Serikat ke Indonesia pada 17 September 2021 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sesuai Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), WNI yang baru kembali dari luar negeri harus menjalani karantina selama tiga hari.
Namun, mereka bertiga kabur atas bantuan FS, oknum anggota TNI dan anggota pengamanan Bandara Soekarno-Hatta. FS mengatur agar Rachel Vennya CS dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.