logo Kompas.id
MetropolitanKasus Karantina Rachel Vennya ...
Iklan

Kasus Karantina Rachel Vennya Segera Disidangkan

Rachel Vennya dan tiga orang lainnya diduga melanggar Pasal 14 UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal satu tahun.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gfriWgHEL6H_qKIGrn-wFnGE5jg=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Fcbbb1d05-04be-4d69-9d48-d6489d90c4da_jpg.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Selebgram Rachel Vennya (kiri) dan kekasihnya menerobos awak media saat akan memenuhi panggilan penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Berkas kasus yang melibatkan selebritas Instagram, Rachel Vennya Ronald, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Kasus terkait pelanggaran karantina ini segera dibawa ke meja hijau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, berkas perkara kasus Rachel Vennya beserta kekasihnya, Salim Suhaili Nauderer, manajernya Maulida Khairunnisa, Ovelina Pratiwi ,dan barang buktinya sudah masuk tahap dua pemrosesan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000