logo Kompas.id
MetropolitanPenyekatan dan Tes Usap Acak...
Iklan

Penyekatan dan Tes Usap Acak Lengkapi Pembatasan Libur Akhir Tahun

Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 akan berlaku PPKM level 3 guna antisipasi gelombang ketiga pandemi Covid-19.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 2 menit baca
https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/e2b6-0mW5gs5yXvtL3eYjQTtMow=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fcadfd9ad-39f2-46af-8ee6-a619e835ac25_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Kepadatan kendaraan di sekitar tempat penyekatan lalu lintas PPKM darurat di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (29/7/2021).

TANGERANG, KOMPAS — Kepolisian bakal menyekat akses masuk keluar wilayah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3. Juga melakukan tes usap secara acak di pos pengamanan Natal dan Tahun Baru.

Langkah itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang memberlakukan status PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan