Penyekatan dan Tes Usap Acak Lengkapi Pembatasan Libur Akhir Tahun
Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 akan berlaku PPKM level 3 guna antisipasi gelombang ketiga pandemi Covid-19.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
Kompas/Heru Sri Kumoro
Kepadatan kendaraan di sekitar tempat penyekatan lalu lintas PPKM darurat di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (29/7/2021).
TANGERANG, KOMPAS — Kepolisian bakal menyekat akses masuk keluar wilayah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3. Juga melakukan tes usap secara acak di pos pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Langkah itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang memberlakukan status PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Di Kota Tangerang, Banten, misalnya, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota akan menyekat akses masuk keluar di wilayah hukumnya. Untuk itu, polisi akan mendirikan pos penyekatan di perbatasan menuju Jakarta, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
”Posko penyekatan diaktifkan kembali untuk pemeriksaan masuk keluar kendaraan. Kami juga mengawasi jalan alternatif atau jalan tikus antarwilayah,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Deonijiu De Fatima, Senin (29/11/2021).
Petugas Kepolisian Polda Metro Jaya menyekat kendaraan berpelat nomor ganjil pada hari pertama pemberlakuan kembali pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021).
Sebelumnya pada masa libur Lebaran dan PPKM darurat, pos penyekatan didirikan di Jalan Gatot Subroto, Batu Ceper, dan Jalan Daan Mogot. Di Kabupaten Tangerang, penyekatan berlangsung di Gerbang Tol Kedaton, Gerbang Tol Balaraja Barat, Gerbang Tol Balaraja Timur, dan Jayanti, Kresek, serta Kronjo yang berbatasan dengan Kabupaten Serang.
Sementara di Tangerang Selatan, penyekatan ada di Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bintaro Sektor 3, perbatasan dengan Jakarta Selatan, Jalan Raya Serpong, dan Jalan Parung Panjang.
Tes acak
Selama PPKM level 3, Polda Banten juga berencana melakukan tes usap secara acak di pos pengamanan Natal dan Tahun Baru di wilayah hukumnya. Apabila hasil tes positif Covid-19, pengendara akan menjalani karantina hingga perawatan.
Dalam analisa dan evaluasi rutin melalui video konferensi, Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto menginstruksikan jajarannya untuk melakukan tes usap acak, terutama di pelabuhan, terminal, stasiun kereta api, dan jalur menuju tempat wisata.
”Sementara dialokasikan 5.000 alat tes dan puluhan tenaga yang siap melakukan tes acak. Akan ditambah sesuai kebutuhan di lapangan,” tuturnya.
Tes acak tersebut diprioritaskan kepada mereka yang yang masuk keluar wilayah Banten, termasuk untuk wisata. Dengan begitu diharapkan dapat mencegah potensi penularan SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
Warga diperiksa kesehatan sebelum disuntik vaksin Covid-19 di Kompleks Kantor Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021).ges
Saat ini, seluruh Banten berstatus zona kuning penularan Covid-19. Dinas kesehatan melaporkan 123 kasus aktif dalam perawatan, 2.687 kasus meninggal, dan 129.788 kasus sembuh dari 132.596 kasus konfirmasi positif Covid-19 sejak wabah melanda Tanah Air.
Adapun penyuntikan vaksin sebagai salah satu upaya pencegahan Covid-19 telah menjangkau 67,6 persen warga untuk dosis satu dan 46,4 persen warga untuk dosis dua. Capaian itu dari target vaksinasi kepada 9,2 juta warga ”Tanah Para Jawara” Banten.