Bahan bakar, panas, dan listrik. Tiga unsur tersebut dibutuhkan setiap kendaraan bermotor untuk bisa ”hidup” beroperasi. Namun, unsur tersebut juga yang bisa menyebabkan kendaraan mati karena terbakar.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
Bahan bakar, panas, dan listrik. Tiga unsur tersebut dibutuhkan oleh setiap kendaraan bermotor untuk hidup. Namun, unsur tersebut juga yang bisa menyebabkan kendaraan mati karena berbagai sebab. Salah satunya menimbulkan percikan api yang mengakibatkan kebakaran.
Selama November 2021, setidaknya ada lima kejadian kebakaran mobil di wilayah Jakarta dan sekitarnya dari berbagai laporan yang dihimpun Kompas. Kecelakaan tunggal yang terjadi di tengah jalan ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Apa penyebabnya?
Pada Kamis, 11 November 2021, pukul 09.52, sebuah mobil Nissan Serena terbakar di Tol Lingkar Luar Jakarta di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Tiga unit alat pemadam kebakaran yang dikendalikan 12 petugas sampai turun untuk memadamkan kobaran api. Penumpang selamat.
Keesokan harinya, sekitar pukul 11.30, kebakaran mobil di Rest Area Kilometer (Km) 6 Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, dilaporkan ke Polres Bekasi Kota. Dari catatan polisi, mobil terbakar saat sedang terparkir. Api diduga muncul karena adanya korsleting listrik.
Tidak perlu jadi ahli mesin. Kita pasti bisa lihat apa ada kabel terkelupas, kabel putus, selang basah bahan bakar bocor, atau hal tidak umum lain, seperti sarang semut atau serangga lain di mesin kendaraan kita.
Pada Minggu, 21 November sore, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta melaporkan satu mobil jenis Toyota LC Cygnus terbakar di Jalan Tol Wiyoto Wiyono Km 600 di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Api kebakaran yang juga tidak memakan korban jiwa ini dijinakkan selama lebih kurang satu jam.
”Mobil mulai berat dikendarai, lalu muncul asap dari kap mobil,” tulis Mulat Wijayanto dari Humas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta dalam rilisnya.
Kejadian serupa dialami seorang pengemudi mobil Grand Livina ketika melaju di Jalan Tol Km 21 arah Pluit ke Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis, 25 November, sekitar pukul 19.00. ”Pengemudi mencium bau sangit, mau keluar Tol Ancol Mangga Dua tidak keburu sehingga terbakar,” kata Mulat.
Pada waktu hampir bersamaan, sekitar pukul 20.00, mobil Nissan Teana berwarna hitam terbakar di Km 3 Tol Dalam Kota arah Cawang di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur. Lima mobil pemadam diterjunkan untuk mematikan api pada mobil yang ditumpangi sepasang suami istri tersebut.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono menilai, kebanyakan kejadian mobil terbakar diduga karena korsleting listrik. Kecelakaan tunggal karena ketidaksengajaan tidak dikenai sanksi hukum.
”Namun, kami imbau agar pemilik kendaraan secara rutin mengecek kondisi kendaraannya,” katanya saat dihubungi, Minggu (28/11/2021).
Pengecekan rutin
Pengamat otomotif Bebin Djuana menjelaskan, masyarakat pemilik kendaraan perlu ingat pentingnya rutin mengecek mesin kendaraan, selain perawatan di bengkel yang mungkin terasa berat di masa ekonomi sulit karena pandemi. Pengecekan cukup dilakukan 10-15 menit dengan mata telanjang.
”Ketika Anda melihat ruang mesin kendaraan, Anda tidak perlu jadi ahli mesin. Kita pasti bisa lihat apa ada kabel terkelupas, kabel putus, selang basah bahan bakar bocor, atau hal tidak umum lain, seperti sarang semut atau serangga lain di mesin kendaraan kita,” kata mantan Wakil Presiden Marketing PT Hyundai Mobil Indonesia ini.
Kondisi-kondisi yang ia sebutkan itu kerap menjadi faktor penyebab korsleting listrik yang perlu diwaspadai. Pertemuan antara unsur panas, listrik, dan bahan mudah terbakar bisa memicu api jika tidak segera ditangani.
Merawat kendaraan, menurut Bebin, juga bisa dilakukan dengan berpatokan pada capaian jarak tempuh kendaraan sesuai petunjuk yang disarankan. Misalnya, sepeda motor harus dicek setelah menempuh 1.000 kilometer (km) dan mobil 5.000 km sampai 10.000 km.
Namun, ketika kendaraan jarang digunakan, seperti karena pembatasan mobilitas di tengah pandemi, patokan itu bisa ditinggalkan.
”Misalnya, kalau dulu mobil kita bisa mencapai 5.000 km dalam sebulan, karena pandemi, dalam setahun belum tentu 5.000 km. Tetapi, kendaraan yang jarang dipakai jangan jadi alasan untuk tidak melakukan perawatan,” ujarnya.
Perawatan rutin dan pengecekan masalah kendaraan lebih dini, katanya, akan menghindari pemilik dari biaya servis yang mahal. Demikian juga risiko kerusakan, seperti rem macet, mesin hidup tidak normal, dan ban kurang tekanan angin.
”Banyak yang bisa ditangani sendiri, kok. Kalau tekanan angin, tidak perlu ke bengkel, bisa ke tukang ban, misalnya,” ucap Bebin.
Masalah pada kendaraan, tambahnya, sebagian bisa dipelajari dari panduan buku manual yang disediakan setiap produk kendaraan. Ini penting untuk mengantisipasi kerusakan kendaraan, bahkan kecelakaan di jalan.
Faktor kendaraan memang menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas, selain faktor manusia, jalan, dan cuaca. Pada tahun 2020, di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tercatat 7.565 kasus kecelakaan lalu lintas.
Kasus ini melibatkan 8.901 unit kendaraan bermotor dari 18 juta lebih populasi kendaraan yang melintas di wilayah Ibu Kota. Kecelakaan sepanjang tahun lalu mengakibatkan korban luka berat sebanyak 1.565 orang dan korban meninggal mencapai 559 orang.