Anies Surati Menaker, Usulkan Peninjauan Ulang Formula UMP
Anies Baswedan menyurati Menaker Ida Fauziyah untuk meninjau ulang formula penetapan UMP 2022. Kenaikan dirasa tidak memenuhi kebutuhan hidup layak. Surat itu ia jelaskan juga kepada para buruh yang beraksi Senin siang.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
KOMPAS/RIZA FATHONI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar demo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Anies mengaku sudah menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau ulang UMP 2022 di Ibu Kota.
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau kembali formula penetapan upah minimum provinsi. Permintaan itu disampaikan melalui surat usulan kepada Menteri Ketenagakerjaan yang dikirimkan pada 22 November 2021.
Melalui surat Nomor 533 / -085.15 yang diterima Kompas, Senin (29/11/2021), Anies Baswedan menjelaskan ada ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan dan kondisi di lapangan.
Hal itu karena terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak sama di semua sektor. ”Tidak semua sektor usaha pada masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan,” kata Anies.
Sebagian sektor, menurut rilis BPS DKI Jakarta tentang Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 3 Tahun 2021, bahkan mengalami peningkatan. Hal ini terjadi di sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan kegiatan sosial.
Adapun formula perhitungan UMP yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta Tahun 2022 hanya Rp 37.749 atau naik 0,85 persen dari UMP 2021. UMP DKI Tahun 2022 pun menjadi Rp 4.453.935 per bulan.
Kenaikan yang hanya Rp 38.000 ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Mengingat, jelas Anies, ada peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh yang terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen.
Sementara, sebagai informasi, dalam kurun enam tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah 8,6 persen. Pada 2016 naik 14,8 persen; pada 2017 naik 8,2 persen, pada 2018 naik 8,7 persen, pada 2019 naik 8,0 persen, pada 2020 naik 8,5 persen, dan pada 2021 naik 3,2 persen.
”Berkenan hal tersebut, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan kepada Ibu Menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan pekerja/buruh dapat terwujud,” tulis Anies dalam surat tersebut.
Sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP tahun 2022 dan pembahasan kembali dengan semua pemangku kepentingan untuk menyempurnakan dan merevisi keputusan gubernur.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi menyuarakan penetapan upah minimum tahun 2022 di kawasan Silang Monas, Jakarta, Selasa (9/11/2021). Dewan Pengupahan Nasional memperkirakan kenaikan upah minimum akan berada di kisaran 2-3 persen atau lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya. Pascapengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, rumusan baru untuk pertama kalinya akan dipakai pada penetapan upah minimum 2022. Hal itu menimbulkan kekhawatiran buruh akan penetapan upah yang murah.
Syarif, Seketaris Komisi D DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, menyatakan, peninjauan kembali itu masih bisa dilakukan. Hanya saja, ia belum membaca surat usulan peninjauan kembali formula UMP tersebut.
”Peninjauan bisa saja dilakukan. Hanya, apakah pembahasannya sudah juga melibatkan pengusaha? Sewaktu pembahasan untuk penetapan UMP, tripartit sudah membahas dan tiga pihak sudah dilibatkan. Untuk permintaan peninjauan ulang ini sudahkah pengusaha dilibatkan?” tanyanya.
Heber Lolo Simbolon, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, menjelaskan, untuk pengusulan peninjauan kembali formula perhitungan UMP ke Menteri Ketenagakerjaan, unsur pengusaha melihat itu merupakan wewenang gubernur. ”Kami memang tidak dilibatkan, tetapi itu wewenang gubernur,” katanya terpisah.
Dewan Pengupahan, jelas Simbolon, terlibat saat pembahasan penetapan UMP. ”Kami memberikan rekomendasi sesuai aturan yang berlaku, yaitu PP No 36 Tahun 2021 yang ada faktor penghitung inflasi, pertumbuhan ekonomi, juga beberapa elemen lain,” kata Simbolon.
Bersamaan dengan surat usulan itu, dalam unjuk rasa serikat pekerja di Balai Kota DKI Jakarta, pekerja meminta mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Keputusan Gubernur No 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta Winarso mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selain mencabut Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 juga merevisinya berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Respons putusan MK
Tuntutan tersebut merespons terbitnya putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Dengan demikian,pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar demo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021).
Atas keputusan MK ini, kata Winarso, seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut keputusan gubernur perihal UMP 2022, termasuk Gubernur DKI Jakarta. ”Anies Baswedan harus berani mencabut Kepgub terkait UMP 2022,” kata Winarso.
Selain pencabutan Kepgub UMP DKI Jakarta 2022, lanjut Winarso, KSPI DKI Jakarta juga mendesak gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam aksi serikat pekerja di Balai Kota DKI, Anies Baswedan menemui para pekerja yang berunjuk rasa itu. Kepada para pekerja, Anies menyampaikan dia telah menyurati Menaker untuk meninjau kembali formula penetapan UMP.