Serikat Buruh Kota Bekasi Ajukan UMK 2022 Naik 7,85 Persen
UMK 2022 Bekasi Raya kini ada dua versi, yakni versi dewan pengupahan dan serikat pekerja. Keputusan akhir UMK 2022 ada di Provinsi Jawa Barat.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengakomodasi tuntutan serikat pekerja dengan merekomendasikan kenaikan upah minimum kota atau kabupaten atau UMK 2022 ke Provinsi Jawa Barat. Kota Bekasi merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 7,85 persen, sedangkan Kabupaten Bekasi merekomendasikan kenaikan 5,51 persen.
Rekomendasi itu untuk menampung aspirasi serikat pekerja tanpa mengubah keputusan penetapan upah minimum yang telah diputuskan melalui dewan pengupahan. Pada Kamis (25/11/2021) pagi, unjuk rasa Aliansi Serikat Buruh Bekasi Melawan dilakukan serentak di Kota dan Kabupaten Bekasi.
Di Kota Bekasi, serikat pekerja memusatkan aksi di Kantor Dinas Tenaga Kerja. Massa aksi berorasi, membentangkan sejumlah spanduk. Beberapa tuntutan dituliskan.
Sepudin, salah koordinator aksi, mengatakan, pihaknya meminta Wali Kota Bekasi merekomendasikan kenaikan UMK 2022 ke Provinsi sebesar 10 persen. Pemerintah daerah dan serikat pekerja kemudian sepakat menaikkan UMK 2022 sebesar 7,85 persen dari UMK 2021 sebesar Rp 4.782.935,64.
”Kami akan terus mengawal rekomendasi ini sampai ditandatangani Gubernur Jawa Barat,” kata Sepudin, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia Bekasi Raya.
Pengunjuk rasa mengakhiri aksinya pada Kamis pukul 13.00. Mereka bubar dengan tertib setelah koordinator aksi membacakan surat rekomendasi usulan kenaikan UMK 2022 sebesar 7,85 persen yang telah diteken Wali Kota Bekasi.
Tak berubah
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti, ditemui di tempat terpisah, mengatakan, pleno penetapan UMK 2022 Kota Bekasi melalui Dewan Pengupahan Kota Bekasi pada 18 November 2021 sudah diserahkan ke Provinsi Jawa Barat sejak 22 November 2021. Upah minimum yang disepakati saat itu ialah UMK 2022 naik 0,71 persen atau naik Rp 33.000 dari UMK 2021 sebesar Rp 4.782.935,64.
”Pelaksanaannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Artinya, kami lakukan sesuai regulasi,” ucap Ika.
Dalam rapat pleno dewan pengupahan saat itu, perwakilan serikat pekerja memutuskan keluar dari rapat karena tak setuju jika pembahasan UMK didasarkan pada PP 36/2021. Pleno itu tetap dilanjutkan dan UMK 2022 Kota Bekasi diputuskan tanpa kehadiran perwakilan serikat pekerja.
”Sejak UMK ditetapkan, serikat pekerja meminta menyampaikan aspirasi para buruh yang menghendaki kenaikan UMK 2022 sebesar 7,85 persen. Jadi, kami menyampaikan aspirasi serikat pekerja ke gubernur. Nanti yang menjadi kewenangan (memutuskan UMK 2022) adalah gubernur,” tutur Ika.
Ika memastikan rekomendasi kenaikan UMK 2022 sebesar 7,85 persen itu semata-mata untuk mengakomodasi aspirasi serikat pekerja. Rekomendasi itu tidak mencabut atau menggantikan penetapan UMK 2022 yang diputuskan melalui Dewan Pengupahan Kota Bekasi pada 18 November 2021.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Bekasi Farid Elhakamy dihubungi terpisah mengatakan, pengusaha tidak tahu ada perubahan UMK 2022 Kota Bekasi. Sebab, penetapan UMK 2022 sudah ditetapkan sejak 18 November 2021 dengan kenaikan 0,71 persen.
UMK Kabupaten Bekasi
Upaya serupa dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan mengusulkan rekomendasi kenaikan UMK 2022 Kabupaten Bekasi sebesar 5,5 persen. Usulan itu untuk menampung aspirasi serikat pekerja tanpa mencabut hasil kesepakatan penetapan UMK 2022 yang diputuskan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi pada 22 November 2022.
”Semuanya (rekomendasi kenaikan UMK versi dewan pengupahan dan versi serikat pekerja) kami sampaikan ke provinsi. Nanti yang mengesahkan provinsi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup.
Sebelumnya, pada 22 November 2021, Dewan Pengupahan Kabuaten Bekasi sudah memutuskan tak ada kenaikan UMK 2022. Keputusan itu diambil tanpa kehadiran perwakilan serikat pekerja yang memilih keluar dari rapat karena tak setuju jika pembahasan UMK mengacu pada PP 36/2021.
Usulan UMK 2022 Kabupaten Bekasi, berdasarkan penetapan dewan pengupahan, tidak ada kenaikan atau nilainya sama dengan UMK 2021, yakni Rp 4.791.843,90. Sementara jika mengacu pada rekomendasi aspirasi serikat pekerja, UMK 2022 diusulkan naik Rp 5.055.874,60 pada 2022.