logo Kompas.id
MetropolitanBuruh Apresiasi Putusan...
Iklan

Buruh Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja

Serikat pekerja menyambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional.

Oleh
ERIKA KURNIA/AGUIDO ADRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HsmEsB2XPNPb2PSw87tZs0sZIGs=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F86927551-d924-4eca-874d-75b13486fdcd_jpg.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Suasana aksi serikat pekerja di sekitar Monas, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021) siang. Ribuan pekerja beraksi mengawal sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang Undang Cipta Kerja, selain menyuarakan masalah pengupahan hingga ketenagakerjaan.

JAKARTA, KOMPAS – Serikat pekerja menyambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional. Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau Apeksi juga akan segera menindaklanjuti putusan tersebut.

Kamis (25/11/2021) siang, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai dengan aturan pembentukan perundang-undangan sehingga dinyatakan cacat formil.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000