Buruh Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja
Serikat pekerja menyambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional.
Oleh
ERIKA KURNIA/AGUIDO ADRI
·3 menit baca
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Suasana aksi serikat pekerja di sekitar Monas, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021) siang. Ribuan pekerja beraksi mengawal sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang Undang Cipta Kerja, selain menyuarakan masalah pengupahan hingga ketenagakerjaan.
JAKARTA, KOMPAS – Serikat pekerja menyambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional. Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau Apeksi juga akan segera menindaklanjuti putusan tersebut.
Kamis (25/11/2021) siang, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai dengan aturan pembentukan perundang-undangan sehingga dinyatakan cacat formil.
Putusan itu pun membuat ribuan anggota serikat pekerja dari berbagai daerah di Indonesia yang beraksi di Jakarta hari ini bersuka cita. Sejak siang sampai sore mereka mengawal sidang terbuka tersebut dengan menyebar di beberapa titik di sekitar Gedung MK di Jalan Merdeka Timur dan Monas, Jakarta Pusat.
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Suasana aksi serikat pekerja di sekitar Monas, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021) siang. Ribuan pekerja beraksi mengawal sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang Undang Cipta Kerja, selain menyuarakan masalah pengupahan hingga ketenagakerjaan.
Presiden Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, yang hadir dalam demo buruh di depan Patung Kuda, Monas, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memperjuangkan pembatalan UU Cipta Kerja.
"MK telah memutuskan telah terjadi cacat prosedural, cacat formil, diminta isi kekosongan hukum adalah hukum lama yang berlaku," ujar Said.
Selain menolak UU Cipta kerja, KSPI dan serikat pekerja lainnya juga menolak formula kenaikan upah minimum 2020 versi Menteri Ketenagakerjaan. Rata-rata kenaikan upah minimum tahun 2021 misalnya, diperkirakan hanya rata-rata di kisaran 1 persen, karena mengikuti rumus baru yang bertumpu pada indikator makro ekonomi (Kompas, 15/11/2021).
Angka ini jauh lebih kecil daripada rata-rata kenaikan upah minimum 5 tahun terakhir yang selalu di atas 8 persen. Saat itu, upah minimum ditetapkan berdasarkan survei komponen kebutuhan hidup layak.
Suasana aksi serikat pekerja di sekitar Monas, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021) siang. Ribuan pekerja beraksi mengawal sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang Undang Cipta Kerja, selain menyuarakan masalah pengupahan hingga ketenagakerjaan.
MK pun memerintahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki tata cara pembentukan UU Cipta Kerja paling lama dalam waktu dua tahun. Dalam kurun waktu tersebut, MK menyatakan, segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas harus ditangguhkan.
Pemerintah juga tidak dibenarkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan UU Cipta Kerja. “Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan petitum putusan uji formil UU Cipta Kerja.
Terkait putusan MK ini, Ketua Apeksi Bima Arya mengatakan, Apeksi akan segera mengelar rapat untuk membahas dan mempelajari putusan MK. Ia menilai UU Cipta Kerja memberikan dampak luas bagi daerah.
“Kami baru mendapatkan informasi tentang putusaan MK. Kami sedang pelajari putusan MK itu dan segera rapat dengan Apeksi untuk menyikapi hal ini karena suatu hal yang betul-betul memberikan dampak bagi daerah,” kata Bima, di Bogor.
Suasana aksi serikat pekerja di sekitar Monas, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021) siang. Ribuan pekerja beraksi mengawal sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang Undang Cipta Kerja, selain menyuarakan masalah pengupahan hingga ketenagakerjaan.
Dari amar putusan itu, menurut Bima, senapas dengan kekhawatiran Apeksi yang menilai dan mengkritisi ada nuansa sentralisasi. UU Cipta Kerja seharusnya tidak dilihat dari sisi ekonomi, tetapi juga harus dilihat dari perspektik ekologi dan lingkungan.
“Kami kritisi juga terkait proses yang tidak melibatkan semua pihak. Apa yang kami kritisi dan khwatirkan kami lihat dalam putusan itu. Ini terkait juga isu upah minimum, karena ada hal itu dalam putasan,” lanjutnya.
Bima menuturkan, putusan itu perlu ada penyesuaian turunan hukum dari UU Cipta Kerja. Hal ini karena saat ini ada sekitar 44 peraturan daerah yang harus disesuaikan.
Secara terpisah, dalam konferensi pers virtual, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Kontitusi yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arah-arahan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.