Buruh Kembali Turun ke Jalan, Memprotes Upah Minimum DKI
Pada pekerja menyambut baik putusan MK yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat dan akan mengawal kelanjutan dari keputusan tersebut.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Serikat pekerja dan serikat buruh turun ke jalan di Jakarta. Bersamaan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait UU Cipta Kerja, selain kembali menyerukan penolakan besaran upah minimum provinsi yang sudah ditetapkan, mereka menyatakan akan melakukan perjuangan supaya pemerintah mau merevisi UU Cipta Kerja.
Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin SPSI Jakarta Timur Endang Hidayat, Kamis (25/11/2021), menyambut baik keputusan MK. Keputusan MK tersebut ialah UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021). Serikat pekerja akan mengawal kelanjutan pascakeputusan MK.
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta M Khori, di Balai Kota DKI, menyatakan, para buruh kecewa dengan kenaikan UMP DKI 2022. UMP DKI Jakarta 2022 hanya naik Rp 37.000 sehingga UMP DKI Jakarta 2022 tercatat Rp 4,453 juta.
”Kedatangan kami adalah untuk menyampaikan kekecewaan terhadap sikap gubernur terhadap kebijakan yang tidak berpihak ke buruh. Kami harap gubernur menjadi sosok pemimpin DKI Jakarta yang memilik sikap dan kebijakan yang berpihak kepada buruh dan jangan takut diintervensi termasuk oleh Menaker,” kata Khori.
Dengan kenaikan UMP sebesar Rp 37.000, buruh tentu saja akan melihat realisasinya. ”Kami akan kaji, kami akan amati. Kalau memang itu menguntungkan, berpihak pada kaum buruh, kenapa tidak? Tapi, kami akan melihat realisasinya. Kalau yang dilakukan itu untuk kaum buruh, kami akan dukung. Kalau memang kebijakan itu tidak berpihak kepada buruh, kami tidak akan dukung,” ujar Khori.
Selama aksi, para pekerja dan buruh berupaya sambil menyimak hasil keputusan MK. Mereka pun menyambut baik putusan MK tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI, secara terpisah menjelaskan, UMP 2022 memang belum seperti harapan semua pihak, terutama pekerja.
”Sesungguhnya kami Pemprov DKI Jakarta pasti ingin UMP ini jauh lebih baik lagi. Sekarang kita sedang melakukan upaya-upaya apabila dimungkinkan adanya perbaikan yang kita konsultasikan dengan Kementerian Tenaga Kerja, yaitu agar UMP DKI Jakarta harapannya bisa ada peningkatan bagi keadilan dan kesejahteraan,” kata Riza.
Menurut Ahmad Riza, terkait UMP, DKI Jakarta tidak bisa memutuskan sendiri secara sepihak karena adanya UU Cipta Kerja yang mengatur lebih jauh. ”Kami sedang upayakan yang terbaik,” katanya.