Buntut Bentrokan Ormas di Karawang, Polisi Tetapkan Lima Tersangka
Salah satu kekuatan yang sering digunakan untuk mengusai potensi limbah industri itu ialah melalui kelompok-kelompok organisasi masyarakat.
Oleh
Stefanus Ato
·4 menit baca
KOMPAS/Istimewa
Ilustrasi. Situasi massa antarormas di Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (8/6/2021) malam. Dua kubu ormas sempat terlibat bentrok di depan kantor polisi tersebut.
BEKASI, KOMPAS — Peristiwa mencekam akibat bentrokan ormas yang terjadi di Karawang, Jawa Barat, berangsur kondusif. Polisi sudah menetapkan lima tersangka akibat kerusuhan berdarah tersebut.
Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Karawang Asep Mulyana mengatakan, sebelum terjadi bentrokan, masa dari GMBI menggelar unjuk rasa damai di salah satu perusahaaan di Kawasan Jalan Interchange (KIIC), Karawang Barat, Jawa Barat, pada Rabu (24/11/2021) pagi. Unjuk rasa yang melibatkan anggota GMBI dari Jawa Barat dan DKI Jakarta dengan jumlah sekitar 20.000 orang itu terkait pengelolaan limbah.
”Kemudian ada anggota aksi yang asalnya dari luar Karawang keluar mencari makan siang. Saat itu, tiba-tiba ada dua ormas lain yang menyerang secara membabi buta dan membunuh dengan kejam,” kata Asep saat dihubungi dari Bekasi, Kamis (25/11/2021).
Akibat penyerangan itu, ada empat peserta unjuk rasa dari GMBI yang menjadi korban. Satu korban meningal, satu menderita luka parah, dan dua lain menderita luka ringan. Anggota GMBI yang menjadi korban itu berasal dari GMBI Rembang, Jawa Tengah. ”Kami tidak tahu alasan penyerangan. Mereka tiba-tiba serang saja,” kata Asep.
Inilah yang kemudian di level bawah kalangan masyarakat, limbah itu menjadi rebutan. Jadi, kemudian ada berbagai pihak yang terlibat di sana untuk mengambil limbah itu secara baik-baik maupun secara paksa.
Kepala Kepolisian Resor Karawang Ajun Komisaris Besar Aldi Subartono mengatakan, kerusuhan awalnya terjadi saat ada empat anggota ormas GMBI yang menggunakan sebuah mobil Honda Brio berlogo ormas GMBI tengah mencari makan siang. Empat anggota ormas itu kemudian tersesat di jalan karena mereka bukan warga Karawang.
ISTIMEWA
Kepala Kepolisian Resor Karawang Ajun Komisaris Besar Aldi Subartono.
”Mereka nyasar ke arah kota dan kemudian bertemu atau berpapasan dengan dua rombongan ormas lain di depan Hotel Resinda. Di situlah, empat orang ini dianiaya dan mengakibatkan empat orang luka-luka dan mobil mereka rusak,” kata Aldi.
Dari empat korban luka itu, satu korban berinisial A kemudian dinyatakan meninggal setelah tiba di Rumah Sakit Mandaya. Jenazah korban sejak Kamis pagi dibawa ke rumahnya untuk dikebumikan.
Menurut Aldi, motif dari penyerangan itu terkait permasalahan pengelolaan limbah. Ketika itu, Ormas GMBI menggelar unjuk rasa di salah satu perusahaaan di KIIC dan ada ormas lain yang tidak terima dan mengumpulkan masa tandingan.
”Kami saat itu sudah melokalisasi di jarak 10 kilometer. Di kawasan unjuk rasa kami siagakan dua kompi dan pintu masuk satu kompi. Tujuannya untuk mencegah kedua ormas ini bertemu. Namun, sangat disayangkan ada mobil Honda Brio yang nyelonong masuk karena tidak hafal kondisi Karawang,” kata Aldi.
Lima tersangka
Aldi menambahkan, pascakerusuhan itu, Polres Karawang dibantu Polda Jabar dan TNI pada Rabu malam menangkap tujuh orang yang diduga kuat sebagai pelaku penyerangan. Dari tujuh orang yang ditangkap itu, lima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
”Dua pelaku merupakan pelaku utama. Peran mereka ialah menganiaya menggunakan celurit serta memukul dengan kayu,” kata Aldi.
Kompas/AGUS SUSANTO
Foto udara proyek Tol Cibitung-Cilincing di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/1/2020). Jalan Tol Cibitung-Cilincing diyakini akan memperlancar akses transportasi dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju kawasan industri di Bekasi, Cibitung, Cikarang, sampai Karawang dan sebaliknya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang Ajun Komisaris Oliestha Ageng Wicaksana menambahkan, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, antara lain, FY, RN, DA, AA, dan AS. Peran lima tersangka ini berbeda-beda. FY memukul korbannya dengan tongkat bisbol, DA memukul kendaraan para korban dengan helm, RN membacok korban dengan celurit. Sementara AS dan AA memukul korbannya menggunakan kayu.
”Mereka kami tetapkan sebagai tersangka berkat bukti video, keterangan saksi, dan lain-lain. Para pelaku kami tangkap di kediaman masing-masing,” ucapnya.
Lima tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Perebutan keuntungan
Pengamat sosial dari Institute Bisnis Muhammadiyah Bekasi, Hamluddin, dihubungi secara terpisah mengatakan, daerah-daerah yang memiliki kawasan industri termasuk di Karawang selalu menjadi rebutan kalangan masyarakat menengah ke bawah. Aspek ekonomi yang diincar masyarakat salah satunya ialah pengelolaan limbah. Pengelolaan limbah di kawasan industri memiliki potensi ekonomi dengan nilai keuntungan mencapai miliaran rupiah.
”Sebenarnya kelompok masyarakat tidak mengelolah secara teknis. Mungkin saja mereka (berupaya menguasai dan) akan melemparkan ke pengelola yang punya izin pengelolaan limbah,” kata Hamluddin.
Kompas
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian bersama jajaran dan perwakilan Komisi IV DPR RI meninjau pemusnahan 108 ton jahe (Zingiber officinale rosc.) asal Myanmar dan Vietnam di perusahaan pengelola limbah PT Trigunapratama Abadi, Karawang, Jawa Barat, Senin (22/3/2021).
Di satu sisi, pelaku usaha di kawasan industri biasanya tidak mempersoalkan penguasaan limbah. Prinsip dari investor ialah hanya memastikan investasinya berjalan tanpa ada gangguan keamanan. Artinya, selama aktivitas usaha itu berjalan baik, pihak perusahaan tidak mempermasalahkan siapa pun yang mengelola limbah itu.
”Inilah yang kemudian di level bawah kalangan masyarakat, limbah itu menjadi rebutan. Jadi, kemudian ada berbagai pihak yang terlibat di sana untuk mengambil limbah itu secara baik-baik ataupun secara paksa,” tutur Hamluddin.
Salah satu kekuatan yang sering digunakan untuk mengusai potensi limbah industri itu ialah melalui kelompok ormas. Sebab, kelompok ini memiliki kekuatan massa yang besar.
Campur tangan ormas dalam menguasai potensi-potensi ekonomi di kawasan industri dinilai bergeser dari tujuan pendirian ormas. Sebab, ormas sejatinya didirikan untuk ikut serta membangun daerah.
”Ormas itu bagian dari pemangku kepentingan yang harusnya terlibat secara penuh dalam proses pembangunan, mulai dari perencanaan sampai pengawasan dan evaluasi. Tetapi, ada pergeseran nilai di sana. Ormas tidak mengambil jalur itu, tetapi lebih fokus pada satu aspek untuk mendapat keuntungan,” ucapnya.