Apeksi Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia segera menggelar rapat koordinasi untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau Apeksi akan segera menggelar rapat untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai dengan aturan pembentukan perundang-undangan sehingga dinyatakan cacat formil. Akan tetapi, mengingat besarnya tujuan yang ingin dicapai melalui pembentukan UU Cipta Kerja tersebut serta sudah banyaknya peraturan pelaksana yang diterbitkan dan diimplementasikan, MK menoleransi keberadaan UU tersebut dan menyatakannya inkonstitusional bersyarat.
MK memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki tata cara pembentukan UU Cipta Kerja paling lama dalam waktu dua tahun. Dalam kurun waktu tersebut, MK juga menyatakan, segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas harus ditangguhkan. Pemerintah juga tidak dibenarkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Terkait putusan MK, Ketua Apeksi Bima Arya mengatakan, Apeksi akan segera menggelar rapat untuk membahas dan mempelajari putusan MK. Ia menilai UU Cipta Kerja memberikan dampak luas bagi daerah.
”Kami baru mendapatkan informasi tentang putusan MK. Kami sedang pelajari putusan MK itu dan segera rapat dengan Apeksi untuk menyikapi hal ini karena suatu hal yang betul-betul memberikan dampak bagi daerah,” kata Bima, Kamis (25/11/2021).
Dari amar putusan itu, menurut Bima, senapas dengan kekhawatiran Apeksi yang menilai dan mengkritisi ada nuansa sentralisasi. UU Cipta Kerja seharusnya tidak dilihat dari sisi ekonomi, tetapi juga harus dilihat dari perspektif ekologi dan lingkungan.
”Kami kritisi juga terkait proses yang tidak melibatkan semua pihak. Apa yang kami kritisi dan khawatirkan, kami lihat dalam putusan itu. Ini terkait juga dengan isu upah minimum, karena ada hal itu dalam putusan,” lanjutnya.
Bima menyebutkan, putusan itu perlu ada penyesuaian turunan hukum dari UU Cipta Kerja karena saat ini ada sekitar 44 peraturan daerah yang harus disesuaikan.
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan petitum putusan uji formil UU Cipta Kerja dalam sidang terbuka, Kamis, menyatakan, apabila dalam tenggang waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MK telah memutuskan bahwa pemerintah dan DPR harus merevisi UU Cipta Kerja.
”Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan-arahan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual.