logo Kompas.id
MetropolitanAksi Ormas di DPR Berakhir...
Iklan

Aksi Ormas di DPR Berakhir Ricuh, 15 Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menahan anggota organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila atas dugaan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZhqHlcaIwEDcBnwo9YmI9hQ4O0g=/1024x769/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2FIMG-20211125-WA0015_1637847162.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Polda Metro Jaya menahan sebagian oknum organisasi masyarakat Pemuda Pancasila karena mereka membawa senjata tajam dan berbuat onar dalam aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Polisi menahan sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan atau ormas Pemuda Pancasila yang berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam saat berunjuk rasa.

Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menangkap 21 orang pada Kamis sore seusai aksi yang berlangsung sejak pukul 10.00. Mereka diamankan karena dugaan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000