Aksi Ormas di DPR Berakhir Ricuh, 15 Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menahan anggota organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila atas dugaan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menahan sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan atau ormas Pemuda Pancasila yang berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam saat berunjuk rasa.
Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menangkap 21 orang pada Kamis sore seusai aksi yang berlangsung sejak pukul 10.00. Mereka diamankan karena dugaan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
”Senjata tajam yang dibawa terdiri dari senjata pemukul dan senjata penusuk. Barang bukti lainnya ada peluru yang diduga kaliber 38. Ini akan kami kembangkan dari mana diperoleh dan untuk apa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Kamis malam.
Sebanyak 15 orang telah memenuhi syarat minimal dua bukti untuk dijadikan tersangka. Enam orang lainnya masih diperiksa. Satu di antara mereka diduga memukul Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dermawan Karosekali hingga cedera di kepala.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, pihaknya mendukung hak masyarakat untuk berpendapat di muka umum. Namun, ia menyayangkan aksi anarkistis yang dilakukan anggota Pemuda Pancasila tersebut.
Penyelidikan menyeluruh
”Kami sangat prihatin karena di akhir-akhir kegiatan demo terjadi perlawanan terhadap petugas dengan cara brutal. Tentunya ini tidak sesuai dengan undang-undang menyampaikan pendapat yang sebetulnya diakomodasi,” ujarnya pada kesempatan sama.
Polisi, menurut Zulpan, akan menyelidiki menyeluruh terkait aksi anggota PP tersebut. ”Tidak boleh ada organisasi mana pun yang menempatkan dirinya di atas hukum. Ini perlu jadi catatan kita,” katanya tegas.
Sebelumnya, ratusan anggota Pemuda Pancasila beraksi untuk memprotes kritikan Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Junimart Girsang. Anggota dewan itu diketahui meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada ormas yang meresahkan masyarakat.
Kritikan itu dilontarkan setelah Pemuda Pancasila dan Forum Betawi Rempug (FBR) bentrok di Ciledug, Kota Tangerang, Jumat (19/11/2021) malam. Dalam bentrokan itu, sejumlah anggota ormas menjadi korban pembacokan.
Situasi ini tidak selaras dengan tujuan ormas, yaitu berpartisipasi dalam pembangunan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.