Polisi Ungkap Hilangnya Barang Pesanan Pembeli Toko Daring
Pelaku mencuri barang dengan membeli akun pengojek daring untuk memberedel sistem pengiriman barang ke pembeli.
Oleh
erika kurnia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya mengungkap pelaku penggelapan barang pesanan pembeli melalui online shop atau toko daring melalui platform e-dagang, Rabu (24/11/2021). Modus pelaku dengan membeli akun pengojek daring untuk memberedel sistem pengiriman barang ke pembeli.
Kasus ini terungkap setelah Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendapat laporan warga pada 20 November 2021.
Seorang korban awalnya memesan laptop produk unggulan keluaran terbaru (Macbook Pro 16 Inchi) senilai Rp 67 juta pada 12 November melalui platform e-dagang Tokopedia. Namun, barang yang dipesan dengan kurir ojek daring tidak kunjung datang.
Saya mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang merasa menjadi korban penipuan ataupun penggelapan melalui media elektronik, silakan melapor ke Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, mengatakan, polisi lalu menemukan dua pelaku sebagai biang keladi hilangnya barang tersebut. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Ciledug, Tangerang, dan Tambora, Jakarta Barat.
”Ada dua orang yang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pertama berinisial RF, umur 25 tahun. Kedua bernisial HS, umur 39 tahun. Mereka berteman dan sudah beberapa kali melakukan kegiatan seperti ini,” katanya dalam konferensi pers.
Untuk menjalankan aksinya, HS meminta RF untuk membeli akun pengojek daring yang dijual bersama kartu ponsel terdaftar pemiliknya. Satu akun dijual dengan harga sekitar Rp 800.000 sampai Rp 1 juta.
Pelaku juga mengambil foto wajah pengemudi dan mencetaknya menjadi topeng agar bisa diverifikasi saat masuk ke akun. Jika penjual akun tidak memberikan kartu ponsel, pelaku akan mengubah nomor ponsel.
”Tersangka HS mengaktifkan akun driver Gojek tersebut agar mendapat orderan. Setelah mendapatkan orderan, mereka akan mengincar barang elektronik, seperti ponsel, laptop, dan CPU. Barang ini kemudian tidak diantarkan kepada orang yang berhak menerima,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis pada kesempatan sama menambahkan, pelaku juga sering membeli akun baru jika akun pengojek daring yang dipakai ditangguhkan karena laporan pelanggan.
”Ternyata tersangka ini adalah residivis. Mereka mengaku sudah melakukan kegiatan ini beberapa kali, sudah ada 15 korban,” kata Auliansyah yang berjanji menyelidiki korban lain dan keuntungan yang didapat tersangka.
Sejauh ini, polisi menyangkakan mereka dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 a Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), lalu Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Menanggapi kasus yang merugikan penggunanya, External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai mitra strategis untuk tindak lanjutnya. Mereka juga telah memproses pengembalian dana kepada pengguna terkait berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.
”Tokopedia juga terus mengimbau seluruh pengguna kami untuk selalu menaati peraturan penggunaan platform dan hukum yang berlaku di Indonesia dalam bertransaksi demi keamanan dan kenyamanan bersama,” katanya melalui keterangan tertulis.
Jika ada kendala dalam pengiriman barang, pengguna diharapkan juga melapor melalui layanan pelanggan digital, Pusat Resolusi, yang tersedia 24 jam sehari.
Hal senada juga diingatkan Zulpan. ”Saya mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang merasa menjadi korban penipuan ataupun penggelapan melalui media elektronik, silakan melapor ke Polda Metro Jaya,” pungkasnya.