Kadin DKI Imbau Serikat Pekerja Tidak Berunjuk Rasa
Paska penetapan UMP DKI Jakarta 2022, para pekerja berencana berunjuk rasa menolak keputusan tersebut. Kadin DKI pun mengimbau para pekerja untuk tidak berunjuk rasa dan mogok kerja.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pascapenetapan UMP DKI Jakarta 2022, Kamar Dagang Indonesia atau Kadin DKI Jakarta mengimbau para pekerja untuk tidak berunjuk rasa dan mogok kerja. Pandemi Covid-19 membuat kegiatan usaha tidak baik-baik saja dan tidak akan lebih baik dengan adanya unjuk rasa pekerja.
”Saya sebagai Ketua Kadin DKI Jakarta mengimbau jangan sampai teman-teman melakukan mogok kerja seperti yang disampaikan oleh mereka, yaitu dari 6-8 Desember atau sampai tanggal 10 Desember,” kata Diana Dewi, Ketua Kadin DKI Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Karena pandemi, para pengusaha terdampak. Kalau kondisi ini dipakai oleh para pekerja untuk berunjuk rasa dengan dalih menyampaikan aspirasi, menurut Diana, itu akan merugikan semua. ”Bukan buat pengusaha saja, buat pekerja juga akan dirugikan,” katanya.
Bukan buat pengusaha saja, buat pekerja juga akan dirugikan.
Dengan adanya imbauan itu, Diana meminta para pengusaha menyampaikan atau membuat surat edaran kepada pekerjanya untuk tidak melakukan unjuk rasa dan rencana aksi mogok kerja itu. ”Kalau mereka melakukan, ya, mereka akan kena sanksi,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Diana, apabila pekerja memiliki aspirasi terkait UMP, ia meminta para pekerja menyampaikan aspirasi mereka ke perusahaan masing-masing. Itu karena yang tahu soal perusahaan adalah para pekerja sendiri.
Sebelumnya, pada 21 November lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hasil penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. Setelah melalui pembahasan di Dewan Pengupahan, pemprov menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,453 juta. Angka itu naik 0,85 persen dari UMP 2021.
Serikat Pekerja menolak besaran kenaikan UMP itu karena mereka memiliki perhitungan sendiri. Setidaknya UMP diharapkan naik 3,57 persen. Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam, Elektronik, Mesin (LEM) SPSI Jakarta Timur Endang Hidayat menyatakan, para pekerja tidak menyambut baik besaran UMP DKI 2022 yang sudah ditetapkan. Para pekerja akan berkoordinasi untuk aksi unjuk rasa serta mogok kerja.
Meski demikian, para pekerja menyambut baik rencana Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk menyusun struktur dan skala upah. Kebijakan pengupahan itu sudah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dan amanah dari UU Cipta Kerja.
”Kalau skala upah juga menjadi wajib. Dalam aksi kami pada 20 November lalu, kami menyampaikan ke Pak Anies Baswedan terkait struktur dan skala upah. Pak Anies meminta agar dari dinas membuat SOP-nya, standarnya seperti apa,” kata Endang.
Menurut Endang, struktur dan skala upah memang harus dibuat. Skala upah akan berkorelasi saat perusahaan membuat perjanjian kerja bersama (PKB).
Di lapangan, menurut dia, banyak perusahaan yang tidak memiliki struktur dan skala upah. Bila gubernur dan disnakertrans menyusun struktur dan skala upah, itu akan lebih mudah menjadi dasar pijakan.
Apabila perusahaan tidak memiliki struktur dan skala upah, PKB tidak bisa ditandatangani. Lalu sanksi lainnya, perusahaan bisa ditegur oleh instansi terkait.
Dengan diatur melalui peraturan gubernur, penyusunan struktur dan skala upah akan mengikat. Namun, untuk penyusunan struktur dan skala upah itu, menurut Endang, belum ada formulasinya.