logo Kompas.id
MetropolitanJelang PPKM Level 3, DKI...
Iklan

Jelang PPKM Level 3, DKI Siapkan Sejumlah Kebijakan Pengetatan

Menjelang libur Natal dan Tahun baru, pemerintah akan berlakukan PPKM level 3. Itu artinya akan ada sejumlah kebijakan yang diterbitkan untuk membatasi kegiatan masyarakat dan saat ini sedang dalam pembahasan.

Oleh
Helena F Nababan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2mrHMek9HUPGdR9XZXzWVEqJNyo=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Fcf457981-e416-42c0-a7a7-c0881a04d8f6_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Pengendara terjebak kemacetan parah pada hari terakhir masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah segera menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 yang melarang mudik Natal dan Tahun Baru demi menekan lonjakan kasus. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sejumlah kebijakan di sejumlah unit kegiatan untuk memperketat kegiatan masyarakat pada PPKM level 3.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (24/11/2021), menjelaskan, menjelang Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI menyiapkan kebijakan berkait sejumlah kegiatan masyarakat.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000