Jakarta Kembali Macet, 13 Jalur Ganjil Genap Diefektifkan
Penambahan jalur ganjil genap menjadi 25 kawasan, sesuai Pergub DKI, belum akan diterapkan untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.
Oleh
erika kurnia
·3 menit baca
Kompas/Wawan H Prabowo
Pengendara terjebak kemacetan parah pada hari terakhir masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Kemacetan di jalanan Ibu Kota tidak lagi terelakkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dilonggarkan hingga level 1. Salah satu upaya untuk mengatasinya adalah dengan mengefektifkan sistem ganjil genap.
Keluhan akan kemacetan Jakarta belakangan kembali marak disampaikan warga. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengakui hal ini saat dihubungi, Rabu (24/11/2021).
”Jumlah titik kemacetan sama, sekarang sudah mendekati masa normal (sebelum pandemi). Volume arus lalu lintas juga sudah meningkat 40 persen dibandingkan saat PPKM level 4. Bahkan, ada beberapa titik yang volumenya sudah 80 persen,” ujarnya.
Titik kemacetan banyak terjadi di jam sibuk. Pada pukul 06.00 sampai sekitar 06.30, kepadatan muncul di jalan-jalan penghubung wilayah penyangga Jakarta. Lalu, bergeser ke tengah kota sampai pukul 09.00. Kemacetan kembali meningkat di jam makan siang dan pulang kerja mulai sore hari.
Polda Metro Jaya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.
Selain itu, beberapa titik kemacetan temporer juga muncul di jalan-jalan yang menjadi tempat proyek pekerjaan umum. Ini seperti titik kemacetan karena pengerjaan jalan di daerah Tangerang yang berdampak hingga ke wilayah Daan Mogot, Jakarta Barat, belakangan.
Hujan yang curahnya meningkat karena faktor iklim La Nina juga diwaspadai karena sering menimbulkan genangan pemicu kemacetan.
Salah satu upaya mengatasi kemacetan saat ini, menurut Sambodo, adalah dengan memaksimalkan sistem ganjil genap yang berlaku di 13 jalur. Jalur itu adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim.
Lalu, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. Sistem, yang mensyaratkan kendaraan berpelat hitam bernomor genap dan ganjil sesuai tanggal, ini masih akan berlaku setiap Senin hingga Jumat.
”Ganjil genap di 13 jalan ini kita buat efektif dulu. Baru nanti kita kembangkan lagi. Lebih baik sedikit kawasan ganjil genapnya, tetapi efektif daripada banyak, tetapi tidak efektif,” kata Sambodo.
DINAS PERHUBUNGAN DKI JAKARTA
Aturan ganjil genap di 13 ruas jalan dan tempat wisata yang berlaku mulai 25 Oktober 2021 sesuai aturan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Keefektifan penerapan sistem ini diukur dari kepatuhan pengguna kendaraan dan penegakan hukumnya. Sejauh ini, Sambodo menyebut masyarakat sudah cukup patuh dengan aturan ganjil genap di 13 jalur tersebut. Sistem ini diawasi Satuan Tugas Khusus Pengawasan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan 150 personel gabungan.
Adapun perluasan jalur menjadi 25 kawasan, sebagaimana diatur Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, masih memerlukan evaluasi dari pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Agar efektif, mereka perlu menambah personel dan sistem penegakan hukumnya.
”Percuma saja kalau, misalnya, saya terapkan 100 ganjil genap, tetapi tidak efektif buat apa juga. Kalau ada yang melanggar, tetapi enggak ada penegakan hukumnya juga percuma,” ujarnya.
Kebijakan Nataru
Kebijakan ganjil genap belum dipastikan akan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3 selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). ”Kami masih menunggu keterangan tertulisnya tentang ketentuan-ketentuan PPKM level 3 menjelang Nataru. Kita tunggu saja keputusan pemerintah seperti apa,” kata Sambodo.
Setali tiga uang, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih akan merapatkan pertimbangan baru terhadap sistem tersebut untuk menyambut larangan cuti sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
”Seluruh dinas dan unit terkait nanti akan menyesuaikan. Ini sedang didiskusikan, didalogkan. Pada waktunya akan diumumkan,” tuturnya (Kompas.id, 24/11/2021).